BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Tindak Pidana Perikanan

Perumusan Pasal 100B Undang - Undang Perikanan dalam Surat Dakwaan

Pengantar

 sedang disusun

 

Pendapat Dr. Irsan Arief, SH., MH. (Jaksa Ahli Muda pada Badan Diklat Kejaksaan RI) :

Teknis Penulisan Tindak Pidana di Bidang Perikanan

Memahami teknis penulisan tindak pidana di bidang perikanan merupakan hal yang penting mengingat ketentuan pidana di bidang perikanan diatur pada :

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  • Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam teknis regulasi, ketentuan pidana yang tidak mengalami perubahan pada ketentuan yang baru maka ketentuan yang lama masih tetap berlaku. Terdapat beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang organik/sektor (perikanan) yang mengalami perubahan pada ketentuan pidana dalam PERPU Cipta Kerja sehingga diperlukan kecermatan dalam penulisan pasal tindak pidananya.

Misalnya ketentuan pidana Pasal 100B. Ketentuan Pasal 100B terdapat pada perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni pada Pasal I Angka 43 UU Nomor 45 Tahun 2009, selanjutnya ketentuan ini mengalami perubahan sebagaimana Pasal 27 Angka 34 PERPU Cipta Kerja juncto UU Nomor 6 Tahun 2023.

Mengapa PERPU Cipta Kerja dikaitkan (juncto) dengan UU No. 6 Tahun 2023 ?, karena ketentuan pidananya diatur pada PERPU Cipta Kerja sedangkan UU No. 6 Tahun 2023 hanya terdiri dari 2 (dua)  Pasal yakni pasal 1 mengatur PERPU Cipta Kerja sebagai lampiran Undang-Undang ini (dibaca UU Nomor 6 Tahun 2023) dan pasal 2 mengatur UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 27 Angka 34 PERPU Cipta Kerja mengatur “Ketentuan Pasal 100B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 100B

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat (1) yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00.

Ketentuan pidana di atas merupakan ketentuan pidana yang bersifat alternatif yakni perbuatan materiel atau unsur objektif terdapat pada Pasal 8 atau Pasal 9 atau Pasal 12 dan seterusnya, sehingga penulisan pasal tindak pidananya harus merujuk pada salah satu pasal yang terdapat dalam ketentuan pidananya.

 

Teknis penulisan pasal tindak pidana dalam perkara pidana, khusus yang melanggar Pasal 8 ayat (1) :

Pasal 100B sebagaimana Pasal I Angka 43 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 43 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junctis Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 2004 terdiri dari 6 (enam) ayat di atas sebagai contoh pelanggaran terhadap ayat (1). Rumusan tindak pidana pasal 8 ayat (1) yakni:

Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikakan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Unsur-unsur Pasalnya:

  • Nelayan Kecil atau Pembudidaya Ikan Kecil;
  • melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
  • dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan;
  • yang dapat merugikakan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
  • di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Catatan: Ketentuan Pasal 8 tidak mengalami perubahan pada UU perubahan atau pada PERPU Cipta Kerja dan inti delik dari pasal 8 ayat (1) di atas yang ditulis tebal (bold).

Penggunaan juncto bilamana terkait dengan satu pasal, apabila lebih dari satu pasal maka menggunakan junctis.

 

Teknis penulisan pasal tindak pidana dalam perkara pidana, khusus yang melanggar Pasal 9 ayat (1) :

Pasal 100B sebagaimana Pasal I Angka 43 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 43 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junctis Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal I Angka 4 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 9 ayat (1) mengalami perubahan ketentuan pidana sebagaimana Pasal I Angka 4 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sehingga berbunyi:

Setiap Orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Unsur-unsur Pasalnya:

  • Nelayan Kecil atau Pembudidaya Ikan Kecil;
  • memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan;
  • yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan;
  • di kapal penangkap ikan;
  • di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

 

Penjelasan teknis mengenai ketentuan Pasal 85 “ UU Perikanan ”:

Ketentuan Pasal 85 “UU Perikanan” rumusan tindak pidananya (unsur objektifnya) relatif sama dengan ketentuan Pasal 9 “UU Perikanan” perbedaannya hanya terletak pada subjek hukum. Untuk Pasal 85 subjek hukumnya “Setiap Orang” sedangkan Pasal 9 subjek hukumnya “Nelayan Kecil atau Pembudidaya Ikan Kecil”.  

Apabila Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 85 akan diterapkan dalam surat dakwaan maka bentuk dakwaannya adalah dakwaan alternatif.

 

Kesimpulan :

masih menunggu pendapat dari jaksa lain

UU Perikanan