Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 372
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang :
a.
membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ” petikan dari Surat resmi negara ” termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan. Yang dimaksud dengan “ membuat Salinan ” termasuk menfotocopi dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.
b.
membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
Penjelasan : Cukup jelas
c.
mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
Penjelasan : Cukup jelas
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP (halaman 125)
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana