Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang diwajibkan menggunakan Surat berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulnya penyakit pada Temak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.