BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 370

Setiap Orang yang  dalam pengangkutan  Ternak diwajibkan jalan  dengan  memakai Surat memakai  Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak  kategori II.

Penjelasan : Dalam  ketentuan ini, mengangkut  Temak dari satu  tempat  ke tempat  yang lain, yang  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan jalan  yang dikeluarkan oleh Pejabat  yang diwajibkan  menggunakan  Surat berwenang.   Hal ini dimaksudkan untuk mencegah  diangkutnya Temak curian, Temak  yang sakit, atau mencegah timbulnya penyakit  pada  Temak lain atau  pada manusia yang mengonsumsi daging Temak  tersebut.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 370 KUHP (halaman 125)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Jumlah Pengunjung = 128