BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Pasal 370

Setiap Orang yang  dalam pengangkutan  Ternak diwajibkan jalan  dengan  memakai Surat memakai  Surat jalan yang diberikan  untuk  Ternak  lain,  dipidana  dengan  pidana  denda paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, mengangkut  Temak dari satu  tempat  ke tempat  yang lain, yang  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan jalan  yang dikeluarkan  oleh  Pejabat  yang diwajibkan  menggunakan  Surat berwenang. 
Hal ini dimaksudkan  untuk mencegah  diangkutnya Temak curian, Temak  yang sakit, atau mencegah  timbulrrya penyakit  pada  Temak lain atau  pada manusia  yang  mengonsumsi daging Temak  tersebut.


Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 370 KUHP (halaman 125)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana