Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan jalan dengan memakai Surat memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan : Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang diwajibkan menggunakan Surat berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulrrya penyakit pada Temak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 370 KUHP (halaman 125)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana