BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 368

Setiap Orang  yang  dalam  masa damai,  dengan salah satu cara sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  20 huruf  b menganjurkan  anggota  Tentara Nasional  Indonesia yang sedang dalam  dinas  aktif  untuk  melarikan  diri  atau  dengan salah satu  cara sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 21 ayat (1)  memudahkan pelarian, dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 9 (sembilan)  Bulan  atau pidana denda  paling banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 369

Setiap Orang  yang  dalam  masa damai,  dengan salah satu cara sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  20 huruf  b menganjurkan  supaya  terjadi  huru-hara  atau pemberontakan  di kalangan  Tentara  Nasional Indonesia, atau  dengan salah  satu cara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 21  ayat  (1)  memudahkan  huru-hara  atau pemberontakan,  dipidana  dengan  pidana penjara paling lama  6 (enam)  tahun  6 (enam) Bulan  atau pidana  denda paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 – 369 KUHP (halaman 124)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 22