BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana terhadap Pejabat
Pemaksaan  terhadap  Pejabat

Pasal 347

Setiap  Orang  yang dengan Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan  memaksa  seorang Pejabat  untuk melakukan  atau tidak melakukan  perbuatan  dalam jabatannya  yang sah, dipidana  dengan  pidana penjara paling lama  4 (empat)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori IV.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “memaksa”  adalah  melakukan  tekanan  terhadap seseorang  agar berbuat  atau tidak berbuat sesuatu  yang  sebetulnya perbuatan  itu tidak  akan dilakukan  kalau  tidak ada tekanan. Yang  dimaksud  dengan ” melakukan  perbuatan  dalam jabatan “ adalah perbuatan  yang  dilakukan seseorang  yang sedang  bertugas  sesuai dengan tugas jabatan  yang dilimpahkan  kepadanya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 348

Setiap  Orang  yang dengan  Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang  sedang menjalankan  tugas  yang sah,  atau orang  yang menurut kewajiban  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan  atau  berdasarkan  perintah yang sah  dari  Pejabat, dipidana karena  melakukan perlawanan terhadap  Pejabat, dengan pidana  penjara  paling  lama 2 (dua) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IIL

Penjelasan :
Perlawanan yang  dimaksud  dalam  ketentuan  ini dilalrukan  tidak  saja terhadap pegawai  negeri yang sedarg  menjalankan  tugas yang sah, melainkan  juga terhadap  orang yang  membantu,  meskipun bukan  pegawai negeri.

Pasal 349

Setiap  Orang yang melakukan  Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan  Pasal  348, dipidana dengan :
a.  pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  luka;
b.  pidana  penjara  paling lama 7 (tujuh) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  VI, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  Luka Berat; atau
c.  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  mati.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 350

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 347 dilakukan  secara  bersama-sarna  dan bersekutu, pidananya  dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

Penjelasan :
Cukup jelas

Pengabaian  terhadap  Perintah  Pejabat  yang  Berwenang

Pasal 351

Setiap Orang yang mengabaikan  perintah  atau  petunjuk Pejabat  yang  berwenang  yang  diberikan  untuk  mencegah terjadinya  kecelakaan  dan menghindarkan  kemacetan  lalu lintas umum sewaktu ada  pesta, pawai,  atau keramaian semacam  itu,  dipidana  dengan pidana  denda paling banyak kategori  II.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “keramaian”  misalnya unjuk  rasa atau demonstrasi.

Pasal 352

Setiap  Orang  yang mengabaikan  perintah atau permintaan seorang  Pejabat  yang berwenang  yang ditugaskan berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan untuk  mengawasi  sesuatu  atau yang ditugaskan zrtau diberi wewenang  untuk menyidik  atau memeriksa  Tindak Pidana, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  9 (sembilan) Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 353

Setiap  Orang  yang mencegah, menghalang-halangi,  atau menggagalkan  tindakan  yang dilakukan  oleh seorang  Pejabat yang  berwenang untuk  melaksanakan  ketentuan  peraturan perundang-undangan,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 9 (sembilan)  Bulan atau pidana denda  paling banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “mencegah”  adalah  berusaha  agar Pejabat  yang berwenang  yang  bersangkutan  tidak  sempat  bertindak. Yang dimaksud  dengan “menghalang-halangf  adalah  apabila  Pejabat yang berwenang tersebut  sudah  bertindak  dan  dicegah  untuk  melakukan tindakannya. Yang  dimaksud dengan “ menggagalkan “ adalah  meniadakan  hasil  tindakan yang  telah dilakukan  Pejabat  yang  berwenang  yang  bersangkutan.

Pasal 354

Setiap  Orang  yang berkerumun atau berkelompok  yang dapat menimbulkan  kekacauan dan  tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3  (tiga)  kali oleh Pejabat yang berwenang  atau  atas  namanya, dipidana dengan pidana denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 355

Setiap  Orang yang mempergunakan  suatu hak, yang diketahuinya  bahwa  hak tersebut  telah dicabut berdasarkan putusan  pengadilan,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  9 (sembilan)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 356

Setiap  Orang  yang dipanggil  di  muka Balai  Harta Peninggalan atau atas permintaan  Balai  Harta  Peninggalan tersebut  atau  di muka Pejabat  yang  berwenang  tanpa  alasan yang sah  tidak  datang  menghadap atau dalam hal  yang diizinkan tidak meminta wakilnya  menghadap  dalam perkara orang  yang akan ditaruh  atau yang sudah  ditaruh  di bawah pengampu€rn, dipidana  dengan  pidana  denda paling banyak kategori  II.

Penjelasan :
Tindak  Pidana dalam ketentuan ini adalah  melalaikan  kewajiban  Setiap Orang membantu tercapa.inya keadilan,  khususnya yang berkaitan  dengan pengampuan dan perwalian.

Pasal 357

Setiap Orang yang  dipanggil  di  muka  Pejabat  yang berwenang tanpa alasan yang  sah tidak  datang  menghadap atau dalam  hal yang diizinkan  tidak  meminta wakilnya menghadap dalam  perkara orang yang belum dewasa, dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 358

(1)  Setiap Orang  yang pada waktu ada bahaya  bagi keamanan  umum terhadap orang  atau Barang  atau pada  waktu orang tertangkap  tangan melakukan  Tindak Pidana,  menolak memberikan  pertolongan yang  diminta oleh  Pejabat yang  berwenang,  padahal  pertolongan tersebut dapat  diberikan  tanpa membahayakan  dirinya secara langsung,  dipidana dengan pidana  denda paling banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  bahwa  kewajiban  Setiap Orang  untuk membantu  Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan  tugasnya sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan  umum  atau pada  wakhr seseorang tertangkap tangan melakukan  Tindak  Pidana, dan sebagainya.  Karena itu, perbuatan  tidak membantu  padahal  perbuatan  itu tidak akan membahayakan  dirinya patut  dicela.

(2) Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak  berlaku  bagi orang  yang  menolak  permintaan pertolongan  pada  saat orang  tertangkap  tangan melakukan  Tindak  Pidana  karena  hendak menghindarkan  dirinya dari  bahaya  penuntutan merupakan  salah seorang keluarga  sedarah  atau semenda  dalam  garis  lurus atau derajat  kedua  atau ketiga garis  lurus  ke samping  atau dari suami atau istri, atau mantan suami  atau  istrinya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pengabaian  terhadap Wajib  Bela  Negara

Pasal 359

(1)  Dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 6 (enam) Bulan  atau  pidana  denda paling banyak  kategori  II, Setiap  Orang yang :
a.  membuat  dirinya  atau meminta  orang  lain membuat dirinya  tidak  mampu untuk memenuhi  kewajiban bela  negara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang- Undang; atau
b.  atas  permintaan  orang  lain membuat  orang  lain tersebut  tidak mampu  memenuhi kewajiban bela negara sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b  mengakibatkan kematian,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Perusakan Maklumat  Negara

Pasal 360

Setiap  Orang  yang secara  melawan  hukum  merobek, membuat  tidak dapat  dibaca, atau merusak  maklumat  yang diumumkan  atas nama Pejabat  yang  berwenang  atau berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dengan  maksud  untuk  mencegah  atau  menyulitkan  orang mengetahui  isi maklumat  tersebut,  dipidana  dengan pidana denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” maklumat “  adalah pengumuman  yang dikeluarkan oleh Pejabat  yang  berwenang.

Laporan atau Pengaduan  Palsu

Pasal 361

Setiap  Orang yang melaporkan  atau mengadukan  kepada Pejabat yang  berwenang  bahwa telah  terjadi suatu  Tindak Pidana,  padahal  diketahui bahwa  Tindak Pidana  tersebut tidak  te{adi,  dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Ketentuan  ini merupakan Tindak  Pidana  yang dikenal sebagai  pelaporan atau pengaduan  palsu. Yang  dilaporkan  atau diadukan  adalah terjadinya Tindak Pidana,  bukan perbuatan  yang tidak merupakan  Tindak Pidana.

Penggunaan  Kepangkatan,  Gelar,  dan  Tanda Kebesaran

Pasal 362

Setiap  Orang yang secara  melawan  hukum  mengenakan tanda  kepangkatan  yang  bukan  haknya,  melakukan perbuatan jabatan  yang  tidak dljabatnya,  atau  melakukan perbuatan  jabatan  yang sementara dihentikan baginya, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 2 (dua) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini  perbuatan  jabatan atau  mengenakan  tanda kepangkatan  adalah  perbuatan  jabatan atau  tanda kepangkatan  baik sipil maupun  militer.

Pasal 363

Setiap Orang yang secara  melawan  hukum  mengenakan tanda  kebesaran  yang  berhubungan  dengan pangkat, jabatan, atau  gelar yang bukan haknya,  dipidana  dengan pidana  denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud  “tanda  kebesaran”  adalah  yang berhubungan  dengan pangkat  atau jabatan dalam kekuasaan urnum, baik sipil maupun militer.

Perusakan Bukti  Surat  untuk Kepentingan Jabatan Umum

Pasal 364

(1)  Setiap Orang yang  secara melawan hukum memecahkan,  meniadakan,  atau  merusak  segel  yang ditempatkan  pada Barang  yang disegel oleh atau  atas nama  Pejabat yang  berwenang  atau dengan cara lain menggagalkan  penutupan  segel  dari Barang yang  akan disegel,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 2 (dua) tahun  6 (enam)  Bulan atau  pidana  denda  paling banyak  kategori III.
(2) Penyimpan  Barang yang  disegel  yang melakukan, membiarkan  dilakukan,  atau membantu  melakukan perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 3 (tiga) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori  IV.
(3) Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) terjadi karena kealpaan,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 365

Dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  4 (empat)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  V, Setiap  Orang yang  merusak,  menghancurkan,  membuat  tidak dapat dipakai lagi, atau  menghilangkan : a.  Barang  yang digunakan  untuk meyakinkan  atau dijadikan  bukti  bagi  Pejabat  yang berwenang;  atau b.  akta,  Surat  atau  register yang  secara  tetap atau untuk sementara waktu  disimpan  atas perintah  Pejabat  yang berwenang  atau  yang diserahkan  kepada  Pejabat atau kepada  orang  lain untuk kepentingan jabatan umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 366

Setiap Orang  yang  secara melawan hukum  berbuat  sesuatu sehingga  Surat  atau Barang  tidak  sampai  ke alamat, membuka  atau  merusak  Surat  atau  Barang  lain yang  telah diserahkan  kepada  penyelenggara  pos, telah  dimasukkan  ke dalam  kotak  pos, atau diserahkan kepada pengantar  Surat, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun 9  (sembilan) Bulan  atau  pidana  denda  paling banyak kategori  III.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  melindungi  penyelenggaraan kegiatan pos  yang mendapatkan  kewenangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud  dengan  “Suraf misalnya kartu  pos, warkat  pos,  Surat cetakan, atau  telegram.

Pasal 367

Setiap  Orang  yang melakukan  perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  289  dan Pasal  364  sampai dengan Pasal  366 Masuk  ke tempat  terjadinya  Tindak Pidana  atau dapat  mencapai  benda  tersebut  dengan  cara membongkar, merusak,  Memanjat,  memakai Anak  Kunci  Palsu, berdasarkan perintah palsu  atau karena  memakai pakaian dinas palsu, dipidana  paling  lama 2 (dua)  kali  lipat dari pidana yang diancamkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 347 – 367 KUHP (halaman 118 – 124)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana