BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

Pasal 345

Setiap  Orang  yang  dengan  alasan  apa  pun memperjualbelikan :
a.  organ atau jaringan tubuh  manusia,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 7 (tqiuh) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori VI; atau
b.  darah  manusia,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 346

(1)  Setiap  Orang yang  melakukan  komersialisasi  dalam pelaksanaan  transplantasi  organ tubuh manusia  atau jaringan tubuh  manusia  atau transfusi  darah  manusia, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.
(2)  Transplantasi  organ  tubuh manusia  atau  jaringan tubuh  manusia  atau  transfusi  darah manusia sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) hanya  dapat dilakukan  untuk tujuan kemanusiaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 345 – 346 KUHP (halaman 118)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana