BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 342

(1)  Setiap  Orang  yang  menjual, menyerahkan, menawarkan,  atau  mendistribusikan  suatu bahan yang membahayakan nyawa  atau  kesehatan,  padahal diketahui  bahwa  bahan  tersebut dan  sifat  bahaya  bahan tersebut  tidak diberitahukan  kepada  pembeli atau yang memperolehnya,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  10  (sepuluh) tahun.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  ” bahan ”  tidak saja bahan  makanan,  tetapi  juga meliputi  kosmetika,  pembersih rumah  tangga,  dan lain sebagainya.

(2)  Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)  Bahan berbahaya  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat  dirampas  untuk negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 343

(1)  Setiap  Orang  yang karena  kealpaannya  mengakibatkan suatu  bahan  yang  membahayakan  kesehatan  atau nyawa, dijual,  diserahkan,  ditawarkan  atau didistribusikan  tanpa diketahui sifat bahaya  bahan tersebut  oleh  pembeli atau yang  memperolehnya, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 2 (dua) tahun  6 (enam)  Bulan atau  pidana denda  paling  banyak kategori  III.
(2)  Dalam  hal  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori V.
(3)  Bahan  berbahaya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat  (2) dapat  dirampas  untuk negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 344

Setiap  Orang yang menjual, menawarkan,  menyerahkan, mendistribusikan,  atau  mempunyai  persediaan  untuk dijual atau didistribusikan  makanan atau  minuman  yang  palsu atau  yang busuk,  atau air susu  hewan  yang sakit atau  yang dapat  merugikan  kesehatan,  atau daging hewan  yang dipotong karena  sakit  atau mati  bukan  karena  disembelih, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Ketentuan  ini bertujuan  untuk mencegah  beredamya  makanan  atau minuman yang  dapat merusak  kesehatan.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 342 – 344 KUHP (halaman 117)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana