BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum

Pasal 339

Dipidana dengan pidana denda  paling  banyak kategori  II, Setiap  Orang  yang :
a.  tidak menerangi  secukupnya  dan tidak  menaruh tanda menurut kebiasaan  pada  lubang atau  galian  atau tumpukan tanah galian  di jalan umum  yang dibuatnyasendiri atau atas  perintahnya,  atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya  sendiri  atau  atas perintahnya;
b.  tidak  memberi tanda  peringatan  bahwa  ada kemungkinan  timbulnya  bahaya  pada  waktu melakukan  pekerjaan sebagaimana  dimaksud dalam huruf  a;
c.  menaruh atau menggantungkan  Barang  pada sebuah bangunan,  melempar  atau membuang  Barang ke luar bangunan  sedemikian  rupa yang dapat  mengakibatkan kerugian  pada orang yang  sedang  menggunakan  jalan umum;
d.  membiarkan  hewan untuk dinaiki, untuk  menarik, untuk  mengangkut,  atau membiarkan  hewan yang dibawanya  tanpa  mengadakan  tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum ;
e.  membiarkan Ternak yang di  bawah  penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan  penjagaan  seperlunya; atau
f.  tanpa  izin Pejabat yang  berwenang  menghalang-halangi jalan umum  di darat atau  di air atau merintangi  lalulintas  di tempat  tersebut  atau menimbulkan  halangan atau  rintangan  karena  penggunaan  kendaraan  di tempat  tersebut  tanpa  tujuan.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  mencegah timbulnya  bahaya maupun gangguan  lainnya  bagi lalu lintas  umum.

Pasal 340

(1)  Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  III, Setiap  Orang  yang  tanpa  izin Pejabat  yang berwenang :
a.  memasang  perangkap,  jerat, atau  perkakas  lainuntuk menangkap  atau membunuh  binatang  buas di  tempat yang dilewati  orang, yang dapat mengakibatkan  timbulnya  bahaya  bagi orang; atau
b.  berburu  atau  membawa  senjata api ke dalam  hutan negara
(2) Binatang  yang  ditembak  atau  ditangkap sslagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan alat yang  digunakan untuk melakukan  Tindak  Pidana  tersebut dapat dirampas untuk negara  atau  dirampas  untuk dimusnahkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 341

Setiap Orang  yang  diwajibkan menjaga  anak, membiarkan tanpa  pengawasan,  atau meninggalkan  anak  tersebut tanpa dijaga sehingga  dapat  menimbulkan  bahaya bagi anak tersebut  atau orang  lain,  dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam) Bulan  atau pidana denda  paling banyak kategori  II.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “anak adalah  anak  yang  belum berumur  7 (tujuh) tahun.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 339 – 341 KUHP (halaman 115 – 116)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana