Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “mengusik hewan” adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
Penjelasan :
Cukup jelas
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
Penjelasan :
Cukup jelas
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
Penjelasan :
Cukup jelas
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 337
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 338
Penjelasan :
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang dilakukan untuk kegiatan budaya/adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” kemampuan kodrat “ adalah kemampuan hewan yarrg alamiah.
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
Penjelasan :
Cukup jelas
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tujuan yang tidak patut “ antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan medis.
(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 336 – 338 KUHP (halaman 114 – 115)