BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Penggunaan  dan Perusakan Informasi Elektronik

Pasal 332

(1)  Setiap Orang dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  mengakses Komputer  dan / atau  sistem elektronik  milik  orang lain  dengan  cara apa  pun, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.
(2) Setiap  Orang dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  mengakses Komputer  dan / atau  sistem elektronik dengan  cara apa pun dengan  tujuan  untuk memperoleh  Informasi  Elektronik  dan/ atau  dokumen elektronik,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7  (tujuh)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak kategori V.
(3)  Setiap  Orang dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum mengakses  Komputer  dan/atau Sistem  Elektronik dengan cara apa  pun dengan melanggar,  menerobos,  melampaui,  atau  menjebol sistem  pengamanan,  dipidana dengan pidana penjara paling  lama 8 (delapan)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” sistem elektronik “  adalah serangkaian  perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,  menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,  dan / atau menyebarkan  Informasi  Elektronik.

Tanpa Hak Menggunakan  atau Mengakses Komputer  dan Sistem  Elektronik

Pasal 333

Dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau  pidana denda paling banyak kategori  VI, Setiap Orang yang :
a.  tanpa  hak menggunakan  atau mengakses  Komputer atau sistem  elektronik  dengan  cara apa  pun, dengan maksud  memperoleh,  mengubah,  merusak,  atau menghilangkan informasi  pertahanan  nasional  atau hubungan  internasional  yang dapat menyebabkan gangguan  atau  bahaya  terhadap  negara  atau  hubungan dengan  subjek  hukum internasional;
b.  tanpa hak melakukan  tindakan  yang menyebabkan transmisi dari program, informasi,  kode  atau  perintah Komputer  atau sistem  elektronik  yang  dilindungi  negara menjadi  rusak;
c.  tanpa hak atau melampaui wewenangnya  menggunakan atau mengakses  Komputer  atau sistem elektronik,  baik dari dalam  maupun  luar  negeri  untuk  memperoleh informasi  dari Komputer  atau  sistem  elektronik  yang dilindungi oleh negara;
d.  tanpa  hak menggunakan  atau mengakses  Komputer atau sistem  elektronik  milik  pemerintah;
e.  tanpa hak atau melampaui wewenangnya  menggunakan atau mengakses  Komputer  atau sistem  elektronik  yang dilindungi  oleh negara,  yang  mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik  tersebut  menjadi  rusak;
f.  tanpa hak atau  melampaui wewenangnya  menggunakan atau mengakses  Komputer  atau  sistem elektronik  yang dilindungi oleh masyarakat,  yang  mengakibatkan Komputer  atau  sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. memengaruhi atau  mengakibatkan  terganggunya Komputer  atau sistem  elektronik  yang digunakan  oleh pemerintah;
h.  menyebarkan,  memperdagangkan,  atau  memanfaatkan Kode  Akses  atau  informasi  yang serupa dengan  hal tersebut,  yang  dapat  digunakan  menerobos  Komputer atau  sistem  elektronik  dengan  tujuan menyalahgunakan Komputer  atau sistem  elektronik yang  digunakan atau dilindungi  oleh pemerintah;  atau
i.  melakukan  perbuatan  dalam rangka hubungan internasional  dengan maksud  merusak  Komputer atau sistem  elektronik  lainnya  yang  dilindungi negara dan berada di wilayah  yurisdiksi  Indonesia dan  ditujukan kepada  siapa  pun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 334

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 10  (sepuluh) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  M, Setiap Orang  yang :
a.  tanpa  hak atau melampaui wewenangnya  menggunakan atau  mengakses  Komputer  atau  sistem  elektronik dengan  maksud  memperoleh  keuntungan atau memperoleh  informasi  keuangan  dari bank  sentral, lembaga  perbankan  atau  lembaga  keuangan,  penerbit kartu  kredit, atau  kartu pembayar€rn  atau  yang mengandung data laporan  nasabahnya;
b.  tanpa hak menggunakan  data atau  mengakses  dengan cara  apa pun  kartu kredit  atau  kartu pembayaran milik orang lain  dalam  transaksi  elektronik  untuk memperoleh  keuntungan;
c.  tanpa hak atau  melampaui wewenangnya  menggunakan atau mengakses  Komputer  atau  sistem elektronik  bank sentral,  lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang  dilindungi,  dengan maksud  menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
d.  menyebarkan,  memperdagangkan,  atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi  yang serupa dengan  hal tersebut  yang dapat  digunakan menerobos  Komputer atau  sistem  elektronik  dengan  maksud menyalahgunakan  yang  akibatnya  dapat memengaruhi sistem  elektronik bank sentral, lembaga perbankan  atau lembaga  keuangan,  serta perniagaan  di dalam  dan luar negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 335

Setiap  Orang yang  tanpa hak menggunakan  atau  mengakses Komputer  atau sistem  elektronik dengan cara apa  pun, dengan maksud  memperoleh,  mengubah, merusak,  atau menghilangkan informasi  milik pemerintah  yang  karena statusnya harus dirahasial<an  atau  dilindungi, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 12 (dua  belas)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori VII.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 – 335 KUHP (halaman 111 – 114)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana