BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang

Pasal 331

Setiap  Orang  yang di tempat  umum  melakukan kenakalan terhadap  orang  atau Barang yang  dapat  menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan,  dipidana dengan  pidana denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” kenakalan ”  misalnya,  mencoret-coret  tembok  di jalan umum


Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 331 KUHP (halaman 111)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 107