BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Bangunan  Listrik

Pasal 319

Setiap  Orang yang secara  melawan  hukum  merusak, menghancurkan,  atau  membuat  tidak  dapat dipakai Bangunan  Listrik  atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan  atau  mempersulit usaha penyelamatan  atau  perbaikan  bangunan  tersebut, dipidana dengan :
a.  pidana penjara  paling lama 5 (lima)  tahun  atau pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  rintangan  atau  kesulitan dalam mengalirkan  tenaga  listrik untuk kepentingan  umum;
b.  pidana  penjara  paling  lama  7  (tqfuh)  tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan  bahaya umum bagi orang  atau Barang;
c.  pidana  penjara paling lama  9 (sembilan) tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat;  atau
d.  pidana  penjara paling  lama 12  (dua  belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 320

Setiap Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan suatu  Bangunan  Listrik  rusak,  hancur,  tidak dapat  dipakai, mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan  tersebut terganggu,  atau  usaha untuk  menjaga  keselamatan  atau memperbaiki  bangunan  tersebut  gagal  atau  sulit,  dipidana dengan :
a. pidana  penjara paling lama 1  (satu)  tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda  paling banyak kategori III, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  rintangan  atau kesulitan  dalam  mengalirkan listrik untuk  kepentingan umum  atau menimbulkan  bahaya  umum  bagi orang atau Barang;
b. pidana penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori IV, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  Luka Berat; atau
c. pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Bangunan  Lalu  Lintas  Umum

Pasal 321

Setiap  Orang yang secara  melawan  hukum  merusak, menghancurkan,  atau  membuat  tidak  dapat dipakai bangunan  untuk  lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat  atau air, atau menggagalkan  usaha untuk menjaga keselamatan bangunan  atau  jalan  tersebut, dipidana dengan :
a.  pidana  penjara  paling  lama  7  (tujuh)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  bahaya  bagi keamanan lalu lintas;
b.  pidana  penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka  Berat;  atau
c.  pidana  penjara paling  lama  12  (dua belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 322

Setiap Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan bangunan  untuk  lalu lintas umum  rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai,  mengakibatkan jalan umum  darat atau airterhalang,  atau  mengakibatkan  usaha untuk  mengamankan bangunan  atau jalan tersebut  gagal, dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara  paling lama 2 (dua) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori III, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  bahaya  bagi keamanan  lalu lintas;
b. pidana  penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori IV, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  Luka Berat; atau
c. pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 323

(1)  Setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan yang mengakibatkan  bahaya  bagi lalu lintas  umum  kereta api, dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan “ bahaya “ adalah  bahaya bagi lalu lintas  umum kereta api.  Oleh karena  itu, kereta api yang khusus  untuk mengangkut tebu  ke pabrik  kepunyaan  suatu  perusahaan  perkebunan tidak termasuk  dalam  ketentuan pasal  ini.  Perbuatan  yang dinilai membahayakan  bagi lalu lintas  umum kereta  api dapat berupa memasang  rintangan  atau  melepaskan  paku-paku  pada  bantalan rel sehingga membahayakan  bagi  kereta  yang melewatinya.

(2) Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan  Luka  Berat,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Jika Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan matinya  orang, dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  12 (dua  belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 324

(1)  Setiap  Orang  yang karena  kealpaannya  mengakibatkan terjadinya  bahaya  bagi lalu  lintas umum  kereta  api, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 3 (tiga) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.
(2) Jika Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  Luka Berat, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 5 (lima)  tahun  atau pidana  denda paling  banyak  kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana  s6lagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan matinya  orang, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tqjuh)  tahun  atau  pidana denda  paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Rambu Pelayaran

Pasal 325

Setiap  Orang  yang  secara melawan  hukum  mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk  keselamatan  pelayaran,  merintangi bekerjanya  rambu tersebut,  atau memasang  rambu yang keliru, dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara  paling lama 7  (tqjuh)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  bahaya  bagi keselamatan pelayaran;
b.  pidana  penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  bahaya  bagi keselamatan  pelayaran  dan mengakibatkan  Kapal tenggelam  atau  terdampar;
c.  pidana  penjara paling  lama  12  (dua belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan Luka  Berat  bagi orang;  atau
d.  pidana penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “rambu yang  dipasang untuk  keselamatan pelayaran”  misalnya,  mercusuar,  lentera laut, atau pelampung.

Pasal 326

Setiap  Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan rambu  yang  dipasang  untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil,  berpindah, rusak, hancur,  atau  terhambatnya kerja rambu tersebut,  atau terpasangnya rambu  yang  keliru, dipidana  dengan :
a.  pidana penjara  paling  lama 2 (dua)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori III, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  bahaya  lagi pelayaran;
b.  pidana penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori IV, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  Kapal  tenggelam  atau terdampar;
c.  pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  Luka Berat bagi orang; atau
d.  pidana  penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori VI, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Perusakan Gedung

Pasal 327

Setiap  Orang yang secara  melawan  hukum  merusak, menghancurkan,  atau membuat  tidak dapat  dipakai  suatu gedung  atau  bangunan  lain,  dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun, jika perbuatan tersebut  menimbulkan  bahaya umum  bagi orang atau  Barang;
b.  pidana  penjara paling  lama  12  (dua  belas) tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat;  atau
c.  pidana penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 328

Setiap  Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan suatu  gedung  atau bangunan  lain  menjadi  rusak,  hancur, atau  tidak dapat dipakai, dipidana  dengan :
a.  pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori III, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  bahaya  umum  bagi  orang  atau Barang;
b.  pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori IV, jika  perbuatan tersebut  mengakibatkan  Luka Berat;  atau
c.  pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling banyak kategori  V, jika perbuatan  tersebut mengakibatkan  matinya  orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 319 – 328 KUHP (halaman 106 – 110)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana