Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ bahaya “ adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran” misalnya, mercusuar, lentera laut, atau pelampung.
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas