BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Tindak Pidana  Tentang Senjata  Api, Amunisi  Bahan  Peledak, dan Senjata  Lain

Pasal 306

Setiap  Orang  yang tanpa hak  memasukkan  ke wilayah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  membuat, menerima, mencoba  memperoleh,  menyerahkan  atau  mencoba menyerahkan,  menguasai,  membawa,  mempunyai persediaan,  memiliki,  menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,  mempergunakan,  atau mengeluarkan dari wilayah  Negara Kesatuan  Republik Indonesia  senjata api, amunisi,  bahan peledak, atau bahan-bahan  lainnya yang  berbahaya,  gas  air mata,  atau peluru  karet,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 307

(1)  Setiap Orang  yang  tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  membuat, menerima,  mencoba memperoleh, menyerahkan  atau mencoba  menyerahkan,  menguasai,  membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,  menyembunyikan,  mempergunakan,  atau mengeluarkan  dari wilayah  Negara  Kesatuan Republik Indonesia  senjata  pemukul,  penikam,  atau penusuk, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  7 (tujuh) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1), dikecualikan  bagi senjata pemukul, penikam,  atau penusuk  yang  nyata-nyata  digunakan  untuk pertanian, untuk  pekerjaan rumah  tangga, untuk  kepentingan melakukan  pekerjaan  dengan  sah, atau  yang nyata- nyata  mempunyai tujuan  sebagai  Barang  pusaka  atau Barang kuno.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengakibatkan  Kebakaran,  Ledakan, dan Banjir

Pasal 308

(1)  Setiap  Orang  yang melakukan  perbuatan yang mengakibatkan  kebakaran,  ledakan,  atau  banjir sehingga  membahayakan  keamanan  umum  bagi  orang atau Barang,  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 9 (sembilan)  tahun.
(2)  Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) mengakibatkan  Luka Berat orang  lain,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun.
(3) Dalam  hal  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 309

Setiap Orang  yang melakukan permufakatan  jahat  dan persiapan  untuk melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  308 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 310

Setiap  Orang yang secara  melawan  hukum  merusak, menghancurkan,  atau  membuat  tidak  dapat dipakai bangunan  untuk  menahan  air  atau  bangunan  untuk menyalurkan air  yang  mengakibatkan  bahaya  banjir, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  ” bangunan  untuk  menahan  air “  misalnya, bendungan atau  pintu air.

Yang  dimaksud dengan ” bangunan untuk menyalurkan  air ” misalnya, selokan,  saluran,  atau kanal yang  berfungsi  menyalurkan  air.

Pasal 311

Setiap  Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan terjadinya kebakaran,  ledalan, atau  banjir  yang mengakibatkan  bahaya  umum bagi  Barang,  bahaya bagi nyawa orang  lain, atau matinya orang, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Merintangi Pekerjaan  Pemadaman  Kebakaran dan Penanggulangan  Banjir

Pasal 312

Setiap  Orang  yang pada  waltu terjadi  kebakaran  atau akan terjadi  kebakaran,  menyembunyikan  atau  membuat tidak dapat  dipakai perkakas  atau alat pemadam kebakaran  atau dengan  cara apa  pun  merintangi  atau menghalangi pekerjaan  memadamkan kebakaran,  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama  6 (enam)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 313

Setiap  Orang yang pada waktu  terjadi  banjir atau akan terjadi  banjir menyembunyikan atau membuat  tidak dapat dipakai bahan untuk  tanggul  atau  perkakas,  menggagalkan usaha memperbaiki  tanggul atau  bangunan pengairan  lain, atau merintangi  usaha  untuk  mencegah  atau membendung banjir,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 6 (enam) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengakibatkan  Bahaya  Umum

Pasal 314

Setiap Orang yang  tanpa  izin Pejabat yang  berwenang membakar  benda milik  sendiri  yang  dapat mengakibatkan bahaya  umum, dipidana  dengan pidana denda paling banyak kategori  II.

Penjelasan :
Membakar benda tidak  bergerak,  meskipun  milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam  ukuran tertentu yang  menurut  Undang-Undang  termasuk benda tidak bergerak,  harus  selalu dengan  izin Pejabat yang berwenang. T\rjuannya  untuk mencegah  timbuleya kebakaran  yang dapat merugikan, baik lingkungannya  maupun fungsi sosial  yang dipunyai  oleh benda tersebut.

Pasal 315

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori II, Setiap  Orang yang :
a.  menyalakan api  atau  tanpa  alasan melepaskan tembakan  senjata  api di jalan umum atau  di tepi jalan umum,  atau  di  tempat  yang berdekatan  dengan bangunan atau Barang yang dapat  mengakibatkan bahaya  kebakaran;  atau
b.  melepaskan  balon  udara yang digantungi bahan  yang sedang  terbakar.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 316

(1)  Setiap Orang  yang mabuk  di tempat  umum mengganggu ketertiban  atau mengancam keselamatan  orang  lain, dipidana  dengan pidana  denda  paling  banyak kategori  II.
(2) Setiap  Orang  yang dalam  keadaan  mabuk melakukan pekerjaan  yang  hanrs  dijalankan  dengan  sangat hati- hati atau dapat  mengakibatkan  bahaya  bagi  nyawa  atau kesehatan  orang  lain,  dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 1  (satu)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori III.

Penjelasan :
Dalam keadaan  mabuk seseorang  tidak dapat sepenuhnya  dapat  menguasai atau mengontrol  dirinya.  Oleh karena  itu, dalam  keadaan  yang  sedemikian seseorang  dilarang melakukan  perbuatan  sebagaimeina  dimaksud  dalam pasal ini.

Pasal 317

Setiap Orang  yang secara  melawan  hukum merintangi kebebasan  bergerak  orang  lain  di  jalan umum, atau mengikuti orang  lain  secara  mengg€rnggu,  dipidana  dengan pidana  denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Tanpa  lzin Membuat  Bahan  Peledak

Pasal 318

Setiap Orang yang  tanpa  izin Pejabat yang  berwenang membuat obat  untuk  bahan peledak, penggalak, atau  mata peluru  untuk  senjata  api,  dipidana  dengan pidana  denda paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” penggalak “ adalah  mesiu  pada persumbuan  senjata api untuk meledakkan  peluru.

 
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 306 – 318 KUHP (halaman 102 – 106)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 24