BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300

Setiap  Orang Di Muka  Umum  yang :
a.  melakukan perbuatan  yang bersifat  permusuhan;
b.  menyatakan  kebencian atau permusuhan; atau
c.  menghasut  untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,
terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan,  atau kelompok  atas dasar agama  atau  kepercayaan di Indonesia, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  3 (tiga)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Setiap  perbuatan  atau  pernyataan  tertulis  maupun  lisan yang  dilakukan secara  objektif,  terbatas  untuk  kalangan  sendiri,  atau bersifat ilmiah mengenai  sesuatu  agama  atau kepercayaan  yang disertai dengan usaha untuk  menghindari  adanya  kata atau susunan  kalimat yang bersifat permusuhan,  pernyataan kebencian  atau permusuhan,  atau hasutan  untuk melakukan  permusuhan,  Kekerasan,  diskriminasi  atau penodaan  bukan merupakan  Tindak Pidana  menurut  pasal  ini.

Pasal 301

(1)  Setiap  Orang  yang  menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan  tulisan  atau  gambar,  atau memperdengarkan  suatu  rekaman,  termasuk menyebarluaskan  melalui  sarana  teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 300,  dengan maksud  agar  isi tulisan, gambar,  atau  rekaman  tersebut  diketahui atau  lebih diketahui  oleh umum, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun  atau pidana denda  paling banyak  kategori V.
(2) Jika Setiap Orang  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) melakukan  perbuatan  tersebut  dalam  menjalankan profesinya  dan pada waktu itu belum lewat  2 (dua) tahun sejak adanya  putusan pemidanaan yang telah memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan Tindak Pidana yang sama maka  dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 302

(1)  Setiap Orang  yang Di Muka  Umum  menghasut  dengan maksud  agar  seseorang  menjadi  tidak beragama  atau berkepercayaan yang dianut  di  Indonesia,  dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Ketentuan  ini bukan  merupakan  pembatasan bagi seseorang untuk berpindah  agama  atau  kepercayaan yang  ada  di Negara  Kesatuan Republik  Indonesia.

(2) Setiap  Orang yang  dengan Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  memaksa  seseorang  menjadi  tidak  beragama atau  berkepercayaan  atau  berpindah agama  atau kepercayaan  yang  dianut  di Indonesia, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  4 (empat)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas


Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 300 – 302 KUHP (halaman 100 – 101)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana