BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama  7 (tujuh) tahun, Setiap  Orang  yang melakukan Kekerasan  langsung  kepada :
a.  saksi saat memberikan  keterangannya;  atau
b.  aparat  penegak hukum atau  petugas  pengadilan  yang sedang  menjalankan  tugasnya  yang  mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan  keterangannya.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  ” saksi “  adalah  saksi dalam semua lingkungan peradilan  dan Mahkamah  Konstitusi.

Pasal 295

(1)  Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat  1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun  dan pidana  denda paling  sedikit  kategori  II dan paling banyak kategori  V, Setiap  Orang  yang :  
a.  menggunakan  Kekerasan,  Ancaman Kekerasan, atau cara lain  terhadap  saksi  dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses  peradilan;  atau
b. memengaruhi Pejabat  berwenang  yang mengakibatkan  saksi dan/atau  Korban tidak memperoleh  pelindungan  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  sehingga  saksi dan/ atau  Korban tidak  dapat  memberikan keterangannya  dalam proses peradilan.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a mengakibatkan  Luka  Berat pada  saksi dan/ atau Korban, dipidana  dengan  pidana penjara paling  singkat 2 (dua)  tahun  dan paling lama 7 (tujuh) tahun  dan pidana denda paling  sedikit  kategori  III dan paling  banyak  kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) huruf a mengakibatkan  matinya saksi  dan/ atau Korban,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling singkat3 (tiga)  tahun  dan paling lama  12 (dua  belas)  tahun  dan pidana denda paling  sedikit  kategori  V dan paling banyak  kategori VII.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 296

Setiap  Orang  yang  menghalang-halangi  saksi dan/atau Korban yang  mengakibatkan  tidak memperoleh  pelindungan atau haknya,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  singkat 2 (dua)  tahun dan paling  lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana denda paling sedikit  kategori  III dan paling banyak dan  paling banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 297

Setiap Orang yang  menyebabkan  saksi, Korban,  dan/ atau keluarganya  kehilangan  pekerjaan  karena  saksi  dan/ atau Korban  memberikan kesaksian  yang benar  dalam proses peradilan, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 2 (dua) tahun dan  paling  lama  7 (tujuh) tahun dan  pidana denda paling  sedikit kategori  III  dan  paling  banyak kategori V.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “ kehilangan pekerjaan ”  termasuk  diberhentikan atau  demosi.

Pasal 298

Setiap  Pejabat  yang tidak memenuhi  hak  saksi  dan/ atau Korban  padahal  saksi  dan/  atau  Korban  telah memberikan kesaksian  yang benar  dalam  proses peradilan,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 3  (tiga) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 299

Setiap  Orang  yang  secara melawan  hukum memberitahukan keberadaan  saksi dan/ atau  Korban  yang sedang  dilindungi da-lam  suatu  tempat kediaman sementara atau tempat kediaman  baru, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat  2 (dua)  tahun  dan  paling lama 7 (tqjuh)  tahun dan pidana  denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 294 – 299 KUHP (halaman 97 – 99)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana