BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Perizinan - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
GADAI TANPA IZIN
Pasal 273

Setiap  Orang  yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang  dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali,  atau perjanjian  komisi sebagai  mata  pencaharian, dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

PENYELENGGARAAN PESTA ATAU KERAMAIAN
Pasal 274

(1)

Setiap  Orang  yang tanpa izin mengadakan  pesta  atau keramaian  untuk umum di umum atau di tempat umum,  dipidana dengan  pidana  denda paling banyak kategori  II

(2)

Setiap  Orang  yang melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang mengakibatkan  terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran,  atau  huru-hara  dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) Bulan  atau pidana  denda paling banyak kategori II

Penjelasan :
Cukup jelas

MENJALANKAN PEKERJAAN TANPA IZIN ATAU MELAMPAUI KEWENANGAN
Pasal 275

Dipidana dengan pidana denda  paling  banyak kategori  II, Setiap  Orang  yang :

a.

tanpa izin menjalankan  pekerjaan  yang  menurut ketentuan peraturan  perundang – undangan  harus memiliki  izin;  atau

b.

melampaui wewenang yang diizinkan  dalam menjalankan  pekerjaan menurut  ketentuan peraturan perundang – undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

PEMBERIAN ATAU PENERIMAAN BARANG KEPADA DAN DARI NARAPIDANA
Pasal 276

Setiap  Orang  yang  tanpa izin memberi kepada atau menerima  dari narapidana  suatu  Barang, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam)  Bulan  atau pidana denda  paling  banyak  kategori II

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ tanpa izin ” adalah  tanpa izin dari Pejabat yang berwenang, misalnya  Kepala  Lembaga Pemasyarakatan,  Kepala  Rumah Tahanan,  atau  Pejabat  yang  ditunjuk

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 273 – 276 KUHP (halaman 89 – 91)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 196