Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ kantor pemerintah yang melayani kepentinganumum” antara lain, kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan, kantor pajak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor Gubemur / Bupati / Walikota, dan kantor kelurahan.
Yang dimaksud dengan “ Pejabat yang berwenang ” adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas untuk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.