BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Penyelenggaraan  Pawai, Unjuk Rasa,  atau Demonstrasi

Pasal 256

Setiap Orang  yang  tanpa  pemberitahuan  terlebih dahulu kepada  yang berwenang mengadakan  pawai,  unjuk  rasa, atau  demonstrasi di jalan umum  atau tempat  umum  yang mengakibatkan  terganggunya kepentingan  umum, menimbulkan  keonaran,  atau  huru-hara dalam masyarakat, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ terganggunya kepentingan umum”  adalah  tidak berfungsinya  atau tidak  dapat  diaksesnya  pelayanan  publik akibat kerusakan  yang  timbul dari  adanya  pawai,  unjuk  rasa,  atau demonstrasi.

Memasuki  Rumah dan Pekarangan  Orang Lain

Pasal 257

(1)  Setiap Orang yang secara  melawan hukum  memaksa Masuk ke dalam  rumah,  rLrangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang  dipergunakan  oleh orang  lain atau  yang  sudah  berada  di dalamnya  secara melawan hukum,  tidak segera pergi  meninggalkan  tempat tersebut  atas permintaan orang  yang  berhak atau suruhannya,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori  II.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “ memaksa masuk “  adalah  masuk dengan melawan  kehendak  yang dinyatakan  oleh orang  yang berhak. Orang  yang berhak adalah  orang yang  mempunyai kekuasaan  untuk  menghalang – halangi  atau  melarang  untuk masuk  atau  berada  di tempat  tersebut.
Yang  dimaksud dengan “ rumah “ termasuk juga  perahu  atau  kendaraan yang dijadikan tempat  tinggal.
Yang  dimaksud dengan  “ruangan  tertutup” adalah  ruangan  yang hanya boleh  dimasuki oleh orang  tertentu dan bukan untuk  umum.
Yang  dimaksud dengan  “pekarangan tertutup” adalah  pekarangan  yang nyata-nyata  ada batasnya  seperti  pagar  di  sekeliling pekarangan tersebut.

(2) Dianggap  memaksa  Masuk sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1), Setiap Orang yang Masuk  dengan jalan merusak, atau Memanjat,  menggunakan  Anak  Kunci Palsu,  perintah palsu,  atau pakaian  dinas palsu,  atau yang  dengan  tidak  sepengetahuan  lebih dahulu  pihak yang berhak  serta bukan karena  kekhilafan  Masuk  dan kedapatan  di tempat  tersebut  pada  Malam.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Jika Setiap  Orang  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan  ancaman  atau menggunakan sarana  yang  dapat menakutkan,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4) Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua)  orang atau lebih dengan bersekutu  dan bersama-sarna,  pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)  

Penjelasan :
Cukup jelas

Penyadapan

Pasal 258

(1)  Setiap Orang yang  secara melawan hukum mendengarkan,  merekam, membelokkan,  mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat  transmisi  Informasi Elektronik  dan / atau Dokumen  Elektronik  yang  tidak bersifat  publik,  baik  menggunakan  jaringan  kabel  komunikasi  maupun  jaringan  nirkabel,  dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  l0 (sepuluh)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Ketentuan  ini bertujuan  melindungi  kepentingan pembicara terhadap orang  yang secara  melawan  hukum  mendengar  atau merekam pembicaraan yang dilakukan.  Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam  ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  menghindari perbuatan  yang sepatutnya  tidak dihukum,  terkena  ketentuan  dalam  pasal ini, misalnya, jika :

a. alat bantu teknis itu dipasang  sendiri  oleh penghuni  rumah atau nftmgan yang  bersangkutan  dan  menyebabkan  pembicaraan  di dalam  ruangan  tersebut  didengar  atau direkam  secara  tidak sengaja;
b. pembicaraan berlangsung  melalui  telepon  radio  dan diterima  secara tidak sengaja  oleh  seseorang  melalui  alat penerima telepon  radionya; atau
c. pembicaraan melalui telepon  didengar atas perintah pega.wai  telepon yang berhak  atau sehubungan  dengan  pemantauan  cara  ke{a  yang baik  dari jaringan telepon.

(2) Setiap  Orang yang menyiarkan  atau menyebarluaskan hasil pembicaraan  atau  perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dipidana dengan  pidana penjara paling  lama l0  (sepuluh)  tahun atau  pidana denda  paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini termasuk  yang  dikecualikan  adalah  mendengarkan atau merekam  pembicaraan  yang dilakukan  untuk keperluan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

(3)  Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak berlaku bagr  Setiap Orang  yang  melaksanakan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  atau melaksanakan  perintah jabatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  31 dan Pasal  32.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 259

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori  VI, Setiap Orang yang :
a. mempergunakan kesempatan  yang diperoleh  dengan tipu muslihat atau secara  melawan hukum  merekam gambar  seseorang  atau  lebih yang berada di dalam suatu  rumah  atau ruangan  yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu  teknis  sehingga merugikan  kepentingan  hukum orang  tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut  diduga diperoleh  melalui  perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam huruf  a; atau
c. menyiarkan atau  menyebarluaskan  gambar sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  b  dengan menggunakan  sarana  teknologi  informasi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Memaksa  Masuk  Kantor  Pemerintah

Pasal 260

(1)  Setiap Orang yang secara  melawan hukum  memaksa Masuk  ke dalam  kantor  pemerintah  yang melayani kepentingan umum atau yang berada  di dalamnya secara  melawan hukum  dan  atas  permintaan Pejabat yang berwenang  tidak segera  pergi meninggalkan tempat tersebut,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  1 (satu)  tahun 3 (tiga) Bulan atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “ kantor pemerintah  yang melayani  kepentinganumum” antara  lain,  kantor  polisi,  kantor  kejaksaan,  kantor  pengadilan, kantor  pajak, kantor  pos, rumah sakit pemerintah,  kantor Gubemur / Bupati / Walikota,  dan kantor kelurahan.
Yang dimaksud  dengan “ Pejabat yang  berwenang ” adalah  Pejabat yang diberi  kekuasaan  atas  seluruh  kantor atau  pegawai yang semata-mata diberi  tugas  untuk  menjaga  ketertiban  dalam kantor tersebut.

(2) Dianggap  memaksa  Masuk sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1),  Setiap  Orang  yang Masuk  dengan merusak,  Memanjat, atau dengan  menggunakan  Anak Kunci  Palsu, perintah  palsu, pakaian dinas  palsu, atau yang dengan  tidak  sepengetahuan  lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena  kekhilafan  Masuk dan kedapatan  di dalam tempat  tersebut  pada  Malam.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Jika Setiap  Orang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dan ayat  (2) mengeluarkan  ancaman  atau menggunakan sarana  yang  dapat menakutkan,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)  Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua)  orang atau lebih  dengan  bersekutu  dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

Penjelasan :
Cukup jelas

Turut  Serta  dalam  Organisasi  yang  Bertujuan  Melakukan  Tindak  Pidana

Pasal 261

(1)  Setiap  Orang  yang menggabungkan  diri  dalam organisasi yang  bertujuan melakukan Tindak  Pidana atau  organisasi  yang dilarang berdasarkan Undang – Undang atau  putusan pengadilan yang  telah memperoleh  kekuatan hukum  tetap, dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ menggabungkan diri “ ‘tidak  berarti  harus  secara alrtif  telah  melakukan  suatu perbuatan yang dilarang  berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang – undangan.  Hanya  menjadi anggota organisasi yang  dimaksud  dalam  ketentuan ini sudah  diancam  dengan pidana.

(2) Pendiri atau  pengurus  organisasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

Penjelasan :
Cukup jelas

Melakukan Kekerasan  terhadap  Orang  atau  Barang secara Bersama-sama  Di Muka Umum

Pasal 262

(1)  Setiap  Orang  yang  dengan terang-terangan  atau Di Muka Umum dan dengan  tenaga  bersama  melakukan Kekerasan  terhadap  orang atau  Barang, dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  5 (lima) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.
(2) Jika  Kekerasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  hancurnya  Barang  atau  mengakibatkan luka, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 7  (tujuh)  tahun  atau  pidana  denda  paling banyak kategori IV.
(3) Jika  Kekerasan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) mengakibatkan  Luka Berat, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun.
(4) Jika  Kekerasan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) mengakibatkan  matinya orang,  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  12 (dua  belas)  tahun.
(5)  Setiap  Orang sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dan ayat (21 dapat  dijatuhi  pidana tambahan berupa pembayaran  ganti  rugi sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  66 ayat (1) huruf d.

Penjelasan :
Cukup jelas

Penyiaran atau  Penyebarluasan  Berita  atau Pemberitahuan  Bohong

Pasal 263

(1)  Setiap  Orang yang menyiarkan  atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan  padahal  diketahuinya  bahwa berita  atau  pemberitahuan tersebut  bohong  yang mengakibatkan  kerusuhan dalam  masyarakat,  dipidana dengan  pidana penjara paling lama  6 (enam)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.
(2)  Setiap  Orang yang menyiarkan  atau menyebarluaskan berita  atau  pemberitahuan  padahal patut  diduga  bahwa berita atau pemberitahuan  tersebut adalah  bohong yang dapat mengakibatkan  kerusuhan  dalam masyarakat, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 264

Setiap  Orang  yang menyiarkan  berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan,  atau yang  tidak lengkap  sedangkan diketahuinya  atau patut  diduga, bahwa  berita demikian dapat mengakibatkan  kerusuhan  di masyarakat,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 2 (dua)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Gangguan  terhadap  Ketenteraman  Lingkungan  dan Rapat  Umum

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda  paling  banyak kategori  II, Setiap  Orang yang mengganggu  ketenteraman  lingkungan dengan :
a. membuat hingar-bingar  atau  berisik  tetangga  pada Malam; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

b. membuat seruan atau  tanda-tanda bahaya  palsu.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan ” tanda – tanda  bahaya palsu ”  misalnya,  orang berteriak  ada kebakaran  padahal  tidak terjadi  kebakaran  atau  memukul kentongan tanda ada pembunuhan  atau pencurian  padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.

Pasal 266

Setiap  Orang  yang membuat  kekacauan  sehingga mengganggu  rapat umum yang  sah,  dipidana  dengan  pidana denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 267

Setiap  Orang  yang dengan  Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan  merintangi  atau membubarkan  rapat umum yang sah,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Gangguan  terhadap  Pemakaman  dan Jenazah

Pasal 268

Setiap Orang yang  merintangi,  menghalang-halangi,  atau mengganggu jalan  Masuk ke pemakaman,  pengangkutan jenazah ke pemakaman atau upacara pemakaman jenazah, dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Upacara  pemakaman  jenazah meliputi  upacara  yang dilakukan  pada waktu jenazah masih di rumah duka,  dalam  perjalanan  ke pemakaman,  maupun di tempat  pemakaman.

Yang  dimaksud  dengan  “pemakaman”  termasuk  serangkaian upacara  adat atau  keagamaan.

Pasal 269

Setiap  Orang yang menodai atau  secara  melawan  hukum merusak  atau  menghancurkan  makam  atau tanda-tanda yang ada di atas makam,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 1 (satu) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak kategori  II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  ” menodai ” misalnya,  menggunakan  makam  sebagai tempat  melakukan perbuatan  asusila atau membuang kotoran.

Yang dimaksud dengan “ makam adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan  atau  tanpa  peti jenazah dikubur,  termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda – tanda  di atasnya  berupa apa  saja.
Yang dimaksud  dengan  ” tanda – tanda yang ada  di atas makam ”  misalnya, kijing (nisan), salib, atau  tumpukan  batu yang  disusun di atas  liang.

Pasal 270

Setiap  Orang  yang  mengubur,  menyembunyikan,  membawa, atau menghilangkan  jenazah untuk  menyembunyikan kematian  atau kelahirannya,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan  Barang  yang ada bersama jenazah  yang berada  dalam makam.

Yang dimaksud dengan  ” jenazah ”  adalah orang yang sudah mati dan  sudah dikubur,  baik  masih  utuh  maupun  tidak tetapi sebagian  besar bagian dari organ  tubuhnya  masih lengkap.

Pasal 271

Setiap Orang yang secara melawan hukum  menggali  atau membongkar makam,  mengambil,  memindahkan,  atau mengangkut jenazah, dan / atau memperlakukan jenazah secara  tidak beradab,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  pidana  denda  paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 256 – 271 (halaman 83 – 89)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana