BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
TIDAK MELAPORKAN ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT
Pasal 253

Setiap Orang  yang  mengetahui  adanya  permufakatan  jahat untuk melakukan salah satu  Tindak  Pidana  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 191  sampai dengan  Pasal  194, Pasal 205, Pasal 2O8,  Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310, tidak  memberitahukan kepada  Pejabat  yang  berwenang  atau kepada orang yang  terancam  padahal  masih  ada waktu untuk  mencegah  dilakukannya  Tindak  Pidana  tersebut,  jika Tindak  Pidana tersebut  benar-benar terjadi, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun  atau pidana denda paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Untuk dapat  dipidana berdasarkan  ketentuan ini, Tindak  Pidana itu harus jadi dilakukan  atau  benar-benar  terjadi.  Jika tidak terjadi maka tidak  dapat dipidana

TIDAK MEMBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG ADANYA ORANG YANG BERENCANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pasal 254

(1)

Setiap  Orang  yang mengetahui  adanya  orang yang berniat untuk melakukan :

a.

salah satu Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 191 sampai  dengan  Pasal 198, Pasal 200, Pasal  2O2, Pasal 205, Pasal 2O6, Pasal  2O8, Pasal  211 sampai  dengan  Pasal  217;

b.

desersi pada Waktu Perang  atau pengkhianatan tentara; atau

c.

Tindak Pidana pembunuhan  berencana,  penculikan, perkosaan,  atau salah satu Tindak  Pidana yang membahayakan  keamanan  umum,  bagi orang, kesehatan,  Barang, dan  lingkungan  hidup yang berakibat membahayakan nyawa  orang, tidak memberitahukan kepada  Pejabat yang  berwenang atau kepada  orang  yang terancam padahal masih  ada waktu  untuk mencegah  dilakukannya  Tindak Pidana tersebut, jika  Tindak Pidana  tersebut  terjadi, dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  1 (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II

(2)

Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) berlaku juga terhadap orang  yang  mengetahui  salah satu Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) telah dilakukan dan  telah membahayakan  nyawa orang  pada saat akibat masih  dapat  dicegah,  tidak memberitahukan  kepada Pejabat  yang  berwenang atau kepada  orang yang terancam

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 255

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  253  dan Pasal  254  tidak  berlaku  bagi  orang yang  jika memberitahukan  hal  tersebut  kepada  Pejabat yang berwenang  atau orang yang terancam akan  mendatangkan bahaya  penuntutan  pidana  bagi  diri  sendiri, keluarga sedarah atau semenda  dalam  garis  lurrs atau  menyamping dera-iat kedua  atau ketiga  dari  suami atau istrinya atau mantan  suami atau  istrinya,  atau bagi orang  lain yang  jika dituntut  sehubungan dengan jabatan  atau  profesinya, dimungkinkan menurut  hukum  untuk dibebaskan  menjadi saksi terhadap  orang  tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 253 – 255 (halaman 82 – 83)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 53