BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk

Penodaan terhadap  Bendera  Negara,  Lambang  Negara, dan Lagu  Kebangsaan

Pasal 234

Setiap Orang  yang  merusak, merobek,  menginjak-injak, membakar,  atau  melakukan  perbuatan  lain  terhadap bendera  negara  dengan  maksud menodai, menghina,  atau merendahkan  kehormatan  bendera  negara,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun  ata.u  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 235

Dipidana dengan  pidana  denda paling banyak  kategori  II, Setiap  Orang  yang :

a. memakai bendera  negara  untuk reklame  atau  iklan komersial;

b. mengibarkan bendera  negara yang  rusak, robek, luntur,  kusut, atau  kusam.

c. mencetak, menyulam,  dan menulis  huruf, angka, gambar atau tanda  lain,  atau memasang  lencana atau benda  apa  pun pada  bendera  negara;  atau 

d. memakai bendera negara  untuk langitJangit,  atap, pembungkus  Barang,  dan tutup Barang  yang dapat menurunkan  kehormatan  bendera  negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 236

Setiap  Orang  yang mencoret, menulisi,  menggambar atau menggambari, atau  membuat  rusak lambang  negara dengan  maksud  menodai,  menghina, atau  merendahkan kehormatan  lambang  negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)  tahun atau pidana  denda paling  banyak  kategori IV.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “menodai,  menghina,  atau merendahkan kehormatan  lambang negara”  adalah  perbuatan  dalam  bentuk  mencoret, menulisi, menggambar  atau menggambari,  membuat  rusak  terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya  tidak sesuai  dengan bentuk, ukuran, wama, dan perbandingan  ukuran,  yang dilakukan  dengan  sengaja atau dengan  maksud  menghina  atau merendahkan  kehormatan.

Pasal 237

Dipidana dengan pidana  denda paling banyak kategori  II, Setiap  Orang  yang :

a. menggunakan lambang negara yang rusak  dan tidak sesuai  dengan bentuk,  warna,  dan  perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan,  partai  politik, perkumpulan, organisasi dan/  atau perusahaan  yang sama atau menyerupai  lambang negara;  atau

c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang  diatur  dalam ketentuan Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 238

Setiap  Orang  yang menodai  atau  menghina  lagu kebangsaan  dengan  mengubah lagu  kebangsaan  dengan nada, irama,  kata-kata, dan  gubahan  lain dengan  maksud untuk  menghina  atau merendahkan kehormatan  lagu kebangsaan,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 3  (tiga)  tahun atau  pidana denda  paling  banyak kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 239

Dipidana dengan pidana  denda paling banyak kategori  II, Setiap  Orang  yang menodai  atau  menghina  lagu kebangsaan  dengan : 

a. memperdengarkan, menyanyikan,  atau menyebarluaskan  hasil  ubahan  lagu kebangsaan dengan  maksud  untuk tujuan  komersial;  atau b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud  untuk tujuan komersial.

Penjelasan :
Cukup jelas

Penghinaan  terhadap  Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240

(1)  Setiap  Orang  yang Di Muka Umum  dengan  lisan atau tulisan menghina  pemerintah  atau lembaga negara, dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama  1 (satu) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 240 :
Yang dimaksud  dengan  “menghina”  adalah perbuatan yang merendahkan atau  merusak  kehormatan  atau citra pemerintah  atau  lembaga negara, termasuk  menista  atau  memfitnah.

Menghina  berbeda  dengan  kritik yang merupakan  hak berekspresi  dan hak berdemokrasi,  misalnya melalui unjuk  rasa  atau  menyampaikan  pendapat yang berbeda dengan  kebijakan  pemerintah  atau lembaga  negara.
Dalam  negara  demokratis,  kritik  menjadi  hal penting  sebagai  bagian dari kebebasan  berekspresi  yang sedapat  mungkin  bersifat konstruktif, walaupun  mengandung  ketidaksetujuan  terhadap perbuatan, kebijakan, atau  tindakan  pemerintah  atau  lembaga  negara.
Pada dasarnya,  kritik  dalam  ketentuan  ini merupakan  bentuk pengawasan, koreksi, dan saran  terhadap  hal-hal yang  berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Penjelasan ayat (1) :
Yang  dimaksud  dengan “pemerintah”  adalah Presiden Republik Indonesia  yang  memegang kekuasaan pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang dibantu oleh Wakil  Presiden  dan menteri  sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945.

Yang  dimaksud  dengan  “lembaga  negara” adalah Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Daerah,  Mahkamah  Agung,  dan Mahkamah  Konstitusi.

(2) Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  berakibat  terjadinya  kerusuhan  dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara  paling lama  3 (tiga) tahun atau  pidana  denda paling banyak kategori  IV.

Penjelasan :
Lihat  Penjelasan  Pasal  190  ayat (2).

(3) Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (l) hanya dapat dituntut  berdasarkan  aduan pihak yang dihina.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4) Aduan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan  pemerintah  atau lembaga negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 241

(1)  Setiap  Orang  yang  menyiarkan, mempertunjukkan, atau  menempelkan  tulisan  atau gambar sehingga terlihat oleh  umum,  memperdengarkan  rekaman sehingga  terdengar  oleh  umum, atau menyebarluaskan dengan sarana  teknologi  informasi yang  berisi penghinaan  terhadap  pemerintah  atau lembaga  negara, dengan maksud  agar  isi penghinaan  diketahui umum, dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.
(2) Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  beralibat  terjadinya  kerusuhan  dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling larr:a 4 (empat)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak kategori  IV.
(3) Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) hanya dapat  dituntut  berdasarkan  aduan pihak  yang dihina.
(4)  Aduan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3) dilakukan secara tertulis  oleh  pimpinan  pemerintah  atau lembaga negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Penghinaan terhadap  Golongan  Penduduk

Pasal 242

Setiap Orang  yang  Di Muka  Umum menyatakan  perasaan permusuhan,  kebencian,  atau penghinaan  terhadap  satu atau  beberapa  golongan  atau  kelompok  penduduk  Indonesia berdasarkan  ras, kebangsaan,  etnis, warna  kulit, jenis kelamin, disabilitas mental,  atau  disabilitas lisik,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 243

(1)  Setiap  Orang  yang menyiarkan, mempertunjukkan,  atau  menempelkan  tulisan  atau gambar sehingga terlihat oleh  umum  atau memperdengarkan  rekaman sehingga  terdengar  oleh umum  atau menyebarluaskan dengan  sarana  teknologi  informasi,  yang  berisi pernyataan  perasazrn permusuhan  dengan  maksud  agar isinya diketahui  atau  lebih  diketahui  oleh umum, terhadap  satu atau beberapa golongan  atau kelompok penduduk  Indonesia  berdasarkan  ras, kebangsaan, etnis, warna  kulit, agama,  kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas  mental, atau  disabilitas  fisik  yang  berakibat timbulnya  Kekerasan  terhadap  orang  atau Barang, dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama 4 (empat) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.
(2) Jika  Setiap  Orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) melakukan  Tindak  Pidana  tersebut  dalam  menjalankan profesinya  dan  pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak  adanya  putusan pemidanaan yang  telah memperoleh kekuatan hukum  tetap karena  melakukan Tindak Pidana yang  sama,  pelaku  dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Tindak Pidana  atas Dasar Diskriminasi  Ras dan Etnis

Pasal 244

Setiap  Orang  yang  melakukan  pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan  pada ras  dan  etnis yang  mengakibatkan  pencabutan  atau  pengurangan pengakuan,  perolehan atau pelaksanaan  hak  asasi  manusia dan  kebebasan  dasar  dalam  suatu  kesetaraan  di bidang sipil, politik,  ekonomi, sosial,  dan budaya,  dipidana  dengan pidana penjara paling  lama 1 (satu) tahun  atau pidana denda  paling banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “pembedaan”  misalnya, pimpinan suatu  perusahaan yang melakukan  pembedaan  terhadap gaji  atau  upah  pegawainya berdasarkan  pada suku tertentu.

Yang  dimaksud  dengan  “pengecualian”,  misalnya, pengecualian  seseorang dari  ras atau  etrris tertentu untuk menjadi  pegawai atau karyawan  tertentu.
Yang dimaksud  dengan “pembatasan”,  misalnya, pembatasan  seseorang  dari ras  atau etnis  tertentu untuk memasuki  lembaga pendidikan  atau untuk menduduki suatu jabatan  publik  hanya seseorang  dari ras  atau etnis tertentu.
Yang  dimaksud  dengan “pemilihan”,  misalnya,  pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan  pada  ras atau etnis tertentu.

Pasal 245

Setiap  Orang  yang  melakukan  perampasan nyawa  orang, penganiayaan,  perkosaan,  perbuatan  cabul,  pencurian dengan Kekerasan,  atau  perampasan  kemerdekaan berdasarkan  diskriminasi  ras  dan etnis, pidananya  dapat ditambah  1/3 (satu  per  tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 232 – 245 (halaman 75 – 79)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana