BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

Pasal 232

Setiap  Orang  yang dengan Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan membubarkan rapat  lembaga  legislatif  dan/ atau badan  pemerintah atau memaksa lembaga  dan / atau badan tersebut agar mengambil  atau  tidak mengambil suatu keputusan,  atau  mengusir  pimpinan atau anggota  rapat tersebut,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)  tahun.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “Kekerasan  atau  Ancaman  Kekerasan”  tidak hanya mengancam  terhadap  orang,  tetapi juga terhadap Barang,  misalnya,  dengan cara  membakar  gedung  tempat rapat.

Pasal 233

Setiap  Orang yang dengan  Kekerasan  atau  Ancaman Kekerasan  merintangi  pimpinan  atau anggota Lembaga legislatif  dan / atau badan  pemerintah  untuk menghadiri rapat  lembaga dan / atau badan tersebut,  atau  untuk menjalankan  kewajiban  dengan  bebas dan tidak terganggu dalam  rapat  lembaga dan / atau badan  tersebut,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 3 (tiga) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” merintangi “  adalah mencegah untuk  menghadiri rapat.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 232 – 233 (halaman 75)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana