BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera - TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
PENYERANGAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT DAN WAKIL KEPALA NEGARA SAHABAT
Pasal 225

Setiap  Orang  yang menyerang  diri kepala  negara sahabat  dan wakil  kepala negara  sahabat  yang  tidak  termasuk  dalam ketentuan  pidana  yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 3 (tiga)  tahun 6 (enam)  Bulan

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan ” menyerang diri ”  misalnya,  menampar atau melempar sepatu

PENYERANGAN KEHORMATAN ATAU HARKAT DAN MARTABAT KEPALA NEGARA SAHABAT DAN WAKIL NEGARA SAHABAT
Pasal 226

Setiap Orang yang  Di Muka  Umum  menyerang kehormatan atau harkat  dan  martabat  diri  kepala  negara  sahabat  yang sedang  menjalankan  tugas kenegaraan  di Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  pidana  denda paling  banyak kategori III

Penjelasan :
Lihat  penjelasan  Pasal  218 ayat  (1)

Pasal 227

Setiap Orang  yang Di Muka  Umum  menyerang kehormatan atau harkat dan martabat  diri wakil  dari negara sahabat  yang bertugas  di Negara  Kesatuan Republik  Indonesia, dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 2 (dua)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  ” wakil  dari negara  sahabat “,  antara lain,  Menteri atau yang  setingkat  dengan  menteri atau  pejabat  yang  ditunjuk  yang mewakili  negaranya.

Pasal 228

(1)

Setiap  Orang  yang  menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan  tulisan  atau  gambar sehingga terlihat  oleh  umum,  memperdengarkan  rekaman sehingga  terdengar  oleh  umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi  informasi yang  berisi penyerangan kehormatan  atau harkat  dan  martabat terhadap  kepala negara  sahabat  atau wakil  negara sahabat di Negara  Kesatuan Republik  Indonesia dengan maksud  agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan  martabat  diketahui  umum, dipidana  dengan pidana penjara paling  lama  3 (tiga) tahun atau pidana  denda paling  banyak  kategori IV

(2)

Jika Setiap  Orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) melakukan  perbuatan  tersebut  dalam  menjalankan profesinya  dan  pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak  adanya  putusan pemidanaan yang  telah memperoleh kekuatan  hukum tetap karena  melakukan Tindak  Pidana  yang sama,  dapat  dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  86 huruf f

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 229

(1)

Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  226 sampai  dengan Pasal  228 hanya  dapat dituntut berdasarkan  aduan

(2)

Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dapat dilakukan secara  tertulis  oleh  kepala  negara  sahabat dan  wakil  negara  sahabat

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 230

Tidak  merupakan  penyerangan  kehormatan  atau  harkat  dan martabat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 226 sampai dengan  Pasal  228,  jika  perbuatan  dilakukan  untuk kepentingan  umum  atau pembelaan  diri

Penjelasan :
Cukup jelas

PENODAAN BENDERA KEBANGSAAN NEGARA SAHABAT
Pasal 231

Setiap  Orang yang  menodai bendera  kebangsaan  dari negara sahabat,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama  2 (dua) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  III

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menodai ”  adalah perbuatan  dalam bentuk apa pun yang dilakukan  dengan  maksud  untuk menghina

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 225 – 231 (halaman 73 – 74)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 73