BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Makar terhadap Negara Sahabat - TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
MAKAR UNTUK MELEPASKAN WILAYAH NEGARA SAHABAT
Pasal 221

Setiap  Orang  yang  melakukan Makar  dengan  maksud  untuk melepaskan  wilayah  negara sahabat,  baik  seluruh maupun sebagian  dari kekuasaan  pemerintah,  dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  4 (empat)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” negara  sahabat ”  adalah negara  asing  yang tidak bertikai  dengan negara  Indonesia  atau  negara  asing  yang  mempunyai hubungan  diplomatik  dengan  negara Indonesia  atau  negara asing  yang mengadakan  perjanjian  dengan  Indonesia

Pasal 222

Setiap  Orang  yang  melakukan Makar  dengan  maksud  untuk menghapuskan  atau mengubah  dengan  cara tidak sah bentuk  pemerintahan  yang  ada dalam  negara sahabat, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  3 (tiga) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 223

Setiap Orang  yang melakukan permufakatan  jahat  dan persiapan  untuk  melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal  222 dipidana

Penjelasan :
Cukup jelas

MAKAR TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT
Pasal 224

Setiap  Orang  yang melakukan  Makar  dengan maksud membunuh atau merampas  kemerdekaan  kepala negara sahabat,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama 12 (dua  belas) tahun

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, untuk dapat  dipidana,  pelaku Tindak Pidana  harus mengetahui  bahwa Korban adalah kepala  negara  sahabat

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 221 – 224 (halaman 72 – 73)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 147