BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden

Penyerangan  terhadap  Presiden  dan / atau  Wakil  Presiden

Pasal  217

Setiap Orang yang menyerang diri  Presiden  dan / atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam  ketentuan  pidana yang lebih  berat,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 5 (lima)  tahun.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  penyerangan  diri  seseorang pada  umumnya dapat  merupakan berbagai  Tindak  Pidana, seperti penganiayaan atau  melakukan  Kekerasan. Karena Tindak  Pidana  dalam ketentuan pasal  ini ditujukan  kepada diri Presiden  dan/atau  Wakil Presiden  maka  jika ancaman  pidana  tidak  termasuk dalam  pidana  yang lebih berat,  maka  berlaku  ketentuan  dalam  pasal ini.

Penyerangan  Kehormatan  atau Harkat dan Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden

Pasal  218

(1)  Setiap  Orang yang  Di  Muka  Umum  menyerang kehormatan  atau harkat dan martabat  diri Presiden dan / atau  Wakil  Presiden,  dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun atau  pidana  denda paling  banyak  kategori IV.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “menyerang  kehormatan  atau  harkat dan martabat  diri “ adalah  perbuatan yang merendahkan atau merusak  nama baik atau harga diri, termasuk  menista  atau memfitnah.

(2)  Tidak merupakan  penyerangan  kehormatan  atau harkat dan  martabat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1),  jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan  umum  atau pembelaan  diri.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “ dilakukan untuk  kepentingan  umum ” adalah melindungi kepentingan  masyarakat yang  diungkapkan  melalui hak berekspresi  dan hak berdemokrasi, misalnya  melalui  unjuk  rasa, kritik, atau  pendapat  yang berbeda dengan  kebijakan  Presiden dan / atau Wakil Presiden. Dalam negara  demokratis,  kritik menjadi hal  penting  sebagai  bagian  dari kebebasan  berekspresi  yang  sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan  terhadap perbuatan,  kebijakan, atau  tindakan  Presiden  dan / atau  Wakil Presiden. Pada  dasamya,  kritik dalam pasal  ini mempakan  bentuk  pengawasan, koreksi,  dan saran  terhadap  hal-hal  yang berkaitan  dengan  kepentingan masyarakat.

Pasal  219

Setiap  Orang  yang menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan  tulisan  atau gambar sehingga  terlihat oleh umum,  memperdengarkan  rekaman  sehingga  terdengar oleh umum,  atau menyebarluaskan  dengan  sarana teknologi informasi yang  berisi  penyerangan kehormatan atau  harkat dan  martabat terhadap  Presiden  dan / atau Wakil  Presiden dengan  maksud  agar  isinya  diketahui  atau lebih  diketahui umum,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 4  (empat)  tahun atau  pidana  denda  paling  banyak kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal  220

(1)  Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  218  dan  Pasal  219  hanya  dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2)  Pengaduan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat dilakukan  secara  tertulis  oleh  Presiden  dan/ atau  Wakil Presiden.

Penjelasan :
Cukup jelas


Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 217 – 220 (halaman 71 – 72)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana