BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyerangan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden - TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN
Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri  Presiden  dan / atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam  ketentuan  pidana yang lebih  berat,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 5 (lima)  tahun

Penjelasan :
Tindak  Pidana  penyerangan  diri  seseorang pada  umumnya dapat  merupakan berbagai  Tindak  Pidana, seperti penganiayaan atau  melakukan  Kekerasan. Karena Tindak  Pidana  dalam ketentuan pasal  ini ditujukan  kepada diri Presiden  dan/atau  Wakil Presiden  maka  jika ancaman  pidana  tidak  termasuk dalam  pidana  yang lebih berat,  maka  berlaku  ketentuan  dalam  pasal ini

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 217 (halaman 71)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 51