BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

Pertahanan Negara

Pasal 197

Setiap Orang yang  tanpa  wewenang membuat, mengumpulkan,  mempunyai,  menyimpan, menyembunyikan,  atau mengangkut  gambar potret, gambar lukis,  gambar  tangan, atau video  pengukuran,  penulisan, keterangan,  atau  petunjuk  lain mengenai  suatu hal yang bersangkutan  dengan kepentingan  pertahanan  negara, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 2 (dua) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk melindungi  kepentingan  pertahanan negara  yang harus dirahasiakan  agar jangan sampai jatuh ke tangan musuh. Yang dimaksud  dengan  ” kepentingan  pertahanan  negara ”  adalah kepentingan dalam rangka  menjaga kedaulatan negara  dan keutuhan teritorial.

Pasal 198

Setiap  Orang yang  ditugaskan oleh  Pemerintah  Indonesia untuk  mengadakan  perundingan  dengan  negara  asing bertindak  merugikan  pertahanan  negara,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama  12 (dua  belas) tahun.

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, yang  menjadi subjek  Tindak  Pidana adalah  Seriap Orang  yang bertugas melakukan perundingan  dengan  negara  asing atas nama  Pemerintah  Indonesia.  Ini berarti  yang  bersangkutan  mewakili Pemerintah Indonesia dan segala  akibat dari perundingan  tersebut  menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena  itu,  berdasarkan ketentuan  ini, orang tersebut dilarang  bertindak  merugikan pertahanan negara.

Pasal 199

(1)  Setiap  warga  negara  Indonesia yang  ikut  serta melakukan  Perang atau latihan militer  atau  bergabung dalam  suatu organisasi  tertentu  untuk  melakukan Perang atau  latihan militer di luar negeri, dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  tahun.

Penjelasan :
Ketentuan  ini  dimaksudkan  sebagai  bentuk pelindungan atas kedaulatan  nasional,  politik luar negeri yang  bebas aktit dan keutuhan teritorial.

(2) Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak berlaku  bagi  anggota Tentara  Nasional Indonesia  dan Kepolisian Negara Republik  Indonesia  yang  mendapat persetujuan  Pemerintah Indonesia.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 200

Dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  7 (tujuh) tahun, Setiap  Orang  yang :

a. dalam suatu  Perang  yang tidak melibatkan  Indonesia, melakukan  perbuatan yang  membahayakan  sikap kenetralan  negara  atau melanggar suatu  peraturan yang khusus  dibuat  oleh Pemerintah  Indonesia  untuk menjaga  kenetralan  negara;  atau

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan ” perbuatan  yang membahayakan sikap kenetralan  negara ” misalnya,  ikut dalam  Perang,  membantu dengan mengirimkan personel,  pendanaan,  Barang,  atau senjata.

b. dalam Waktu  Perang,  melanggar suatu peraturan  yang dikeluarkan  dan  diumumkan  oleh  Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan  keamanan negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 201

Setiap  Orang yang tanpa  izin  Presiden  atau  Pejabat  yang diberi wewenang, mengajak  warga negara  Indonesia  untuk menjadi  anggota  tentara  asing,  dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 2 (dua) tahun atau pidana  denda paling banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” tentara asing ” adalah  tentara resmi  dari negara asing atau  tentara yang  akan  memberontak  terhadap negara asing  tersebut.

Pasal 202

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu)  tahun 6 (enam)  Bulan atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori II, Setiap  Orang  yang tanpa wewenang :

a. memasuki wilayah yang sedang dibangun  untuk keperluan pertahanan  keamanan  negara dalam jarak kurang dari 5O0  (lima ratus)  meter, kecuali  pada jalan besar untuk lalu  lintas  umum;

b. memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara,  serta Pesawat  Udara atau kapal perang  melalui jalan lain dari jalan masuk biasa;

c. membawa alat pemotret ke  dalam suatu bagian lapangan yang  dilarang  oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;  atau

d. mempunyai hasil pemotretan,  gambar, atau  uraian  dari proyek pertahanan  keamanan  negara  dari seluruh  atau sebagian lapangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf  c.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  menjaga  dan melindungi kerahasiaan negara,  yakni informasi,  benda,  dan / atau  aktivitas yang  secara  resmi ditetapkan  untuk dirahasiakan.

Pengkhianatan terhadap  Negara  dan Pembocoran  Rahasia  Negara

Pasal 203

(1)  Dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun, Setiap  Orang  yang :
a. mengadakan hubungan dengan  negara  asing  atau organisasi  asing dengan  maksud menggerakkannya untuk melakukan  perbuatan  permusuhan  atau Perang dengan Negara Kesatuan  Republik Indonesia;

Penjelasan :
Cukup jelas

b. memperkuat niat negara asing  atau organisasi asing tersebut untuk  melakukan  perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam huruf  a; atau

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “ memperkuat “ misalnya melakukan provokasi atau hasutan.

c. menjanjikan bantuan  atau membantu negara  asing atau organisasi asing mempersiapkan  perbuatan sslagaimana  dimaksud dalam huruf  a.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2) Jika perbuatan  permusuhan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan  terjadinya Perang, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 15  (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 204

Setiap  Orang yang mengumumkan,  memberitahukan,  atau memberikan  Surat, berita, atau keterangan  mengenai suatu hal kepada negara  asing  atau organisasi  asing, padahal orang  tersebut mengetahui bahwa hal tersebut  harus dirahasiakan  untuk kepentingan  negara, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 205

Setiap  Orang  yang mengumumkan,  memberitahukan,  atau memberikan  kepada orang yang  tidak berhak mengetahui seluruh atau  sebagian Surat,  peta bumi,  rencana,  gambar, atau  Barang  yang  bersifat  rahasia negara yang  berhubungan dengan pertahanan  dan keamanan  negara  terhadap serangan  dari  luar, yang  ada padanya,  atau yang diketahuinya  mengenai  isi, bentuk, atau  cara membuat Barang  rahasia tersebut,  dipidana dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 206

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun atau  pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang :
a. memberikan fasilitas kepada orang  yang  diketahuinya tidak mempunyai  wewenang,  mempunyai  niat  atau sedang  mencoba untuk  mengetahui seluruh  atau sebagian  Surat,  peta bumi, rencana,  gambar,  atau Barang  yang bersifat  rahasia  negara  sebagaimana  yang dimaksud  dalam Pasal  205  atau untuk mengetahui letak, bentuk,  susunan persenjataan,  perbekalan, perlengkapan amunisi  atau  kekuatan orang  dari proyek pertahanan negara atau  suatu  hal  lain  yang bersangkutan dengan kepentingan  pertahanan  negara; atau
b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digu.nakan  untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 207

Setiap  Orang yang  karena  tugasnya  wajib menyimpan  Surat, peta bumi,  rencana,  gambar, atau Barang yang  bersifat rahasia  negara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  205, karena  kealpaannya  menyebabkan isi, bentuk,  atau cara membuatnya,  seluruh  atau sebagian  diketahui  oleh orang lain  yang tidak berhak mengetahuinya,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  1 (satu) tahun  6 (enam)  Bulan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 208

Dipidana dengan pidana  penjara paling lama 4  (empat) tahun, Setiap  Orang  yang :
a. melihat atau mempelajari  Surat,  peta bumi,  rencana, gambar,  atau  Barang  yang  bersifat  rahasia  negara sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 205, seluruh  atau sebagian  yang diketahuinya atau patut  diduga  bahwa Surat, peta  bumi,  rencana,  gambar,  atau Barang  yang bersifat  rahasia  negara  tersebut tidak  boleh diketahuinya;
b. membuat atau meminta  membuat  cetakan,  gambar, atau  tiruan  dari Surat, peta bumi,  rencana,  gambar, atau  Barang yang bersifat rahasia  negara  sebagaimana dimaksud dalam huruf  a; atau
c. tidak menyerahkan  Surat,  peta  bumi,  rencana, gambar, atau  Barang  yang bersifat  rahasia  negara  tersebut kepada  Pejabat  yang  berwenang  padahal  Surat, peta bumi, rencana,  gambar,  atau  Barang  yang bersifat rahasia  negara  tersebut jatuh ke tangannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 209

Setiap  Orang yang melakukan  Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal  206, atau Pasal 208 dengan  mempergunakan  cara  curang  atau dilakukan dengan cara  memberi  atau  menerima, menimbulkan  harapan, atau  menjanjikan  hadiah, keuntungan, atau  upah dalam  bentuk  apa pun juga atau dilakukan dengan  Kekerasan  atau Ancaman  Kekerasan, dipidana  2  (dua)  kali lipat dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197,  Pasal  202, Pasal 201, Pasal 206, atau Pasal  208.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  ” cara  curang “  misahya memperdayakan, menyamar, memakai nama palsu,  atau memakai kedudukan palsu.

 

Sabotase  dan  Tindak  Pidana  pada  Waktu Perang

Pasal 210

Dipidana  karena sabotase  dengan  pidana penjara  paling lama  15 (lima belas)  tahun, Setiap  Orang  yang :
a. merusak, menghancurkan, membuat  tidak  dapat dipakai,  atau  memusnahkan  instalasi  negara atau instalasi militer;

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” instalasi  negara ”  adalah instalasi  yang penting, misalnya  Istana  Negara, kediaman  resmi  Presiden dan / atau  Wakil Presiden,  gedung  lembaga  negara dan pemerintahan,  dan gedung  yang digunakan  untuk tamu negara  yang setingkat dengan  Presiden. Yang  dimaksud dengan ” instalasi  militer “ adalah instalasi  vital militer.

b. menghalangi atau menggagalkan  pengadaan atau distribusi  bahan  pokok yang  menguasai  hajat hidup orang  banyak  sesuai  dengan kebijakan pemerintah; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

c. mengganggu atau merusak secara  luas perhubungan darat, laut,  udara, atau  telekomunikasi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 211

Warga  negara  Indonesia yang dengan  sukarela menjadi tentara  asing  yang  sedang  berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan  akan menghadapi  Perang  dengan Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  dan jika Perang benar-benar  terjadi,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 212

(1)  Setiap  Orang  yang dalam Waktu  Perang  memberi bantuan  kepada Musuh  atau  merugikan  negara untuk kepentingan  Musuh,  dipidana dengan pidana penjara paling  lama  12 (dua  belas)  tahun.
(2) Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas) tahun, Setiap  Orang sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1), yang :
a. memberitahukan atau menyerahkan  peta,  rencana, gambar,  atau uraian  dari  bangunan tentara  atau keterangan  tentang gerakan  tentara  atau rencana tentara kepada  Musuh; atau

b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata,  yang meliputi : 1. memiliki,  menguasai,  atau  memperoleh  dengan maksud  unhrk  meneruskannya  baik  langsung maupun  tidak  langsung kepada  Musuh  Negara Kesatuan Republik Indonesia,  sesuatu peta, rancangan,  gambar,  atau  hrlisan  tentang bangunan  militer  atau  rahasia  militer ataupun keterangan  tentang  rahasia  pemerintah  dalam bidang politik,  diplomasi, atau ekonomi; 2.  melakukan  penyelidikan  untuk  Musuh sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  atau menerima  dalam  pemondokan,  menyembunyikan, atau menolong  seorang  penyelidik  Musuh; 3.  mengadakan,  memudahkan,  atau menyebarkan propaganda  untuk Musuh; 4.  melakukan  sesuatu  usaha  yang  bertentangan dengan  kepentingan  negara  sehingga  terhadap seseorang  dapat  dilakukan  penyelidikan, penuntutan,  perampasan,  atau  pembatasan kemerdekaan,  penjatuhan  pidana,  atau  tindakan lainnya  oleh atau atas kekuasaan  Musuh; atau 5. memberikan  kepada atau  menerima dari Musuh atau  pembantu  Musuh,  sesuatu  Barang  atau uang, atau  melakukan  sesuatu  perbuatan yang menguntungkan  Musuh atau pembantu Musuh, atau  menyukarkan  atau  merintangi  atau menggagalkan sesuatu  tindakan terhadap Musuh atau pembantu  Musuh.

(3) Dipidana  dengan  pidana  mati, pidana  penjara  seumur hidup, atau  pidana  penjara  paling  lama 20 (dua puluh) tahun jika  Setiap  Orang sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yang:
a. berkhianat untuk kepentingan  Musuh, menyerahkan kepa.da  kekuasaan  Musuh, menghancurkan  atau membuat  tidak dapat dipakai lagi suatu tempat  atau tempat penjagaan  yang  diperkuat  atau diduduki, suatu  alat  perhubungan,  suatu  perbekalan Perang, atau suatu  kas  Perang,  ataupun suatu  bagian  dari itu atau menghalang-halangi  atau menggagalkan  suatu usaha  tentara  yang  direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis  atau menyerang; atau
b. menyebabkan atau  memudahkan  hunr-hara, pemberontakan,  atau  desersi  di kalangan  tentara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 213

Dipidana dengan pidana  penjara paling lama 4  (empat) tahun,  Setiap Orang  yang dalam  Waktu  Perang,  tanpa tujuan membantu Musuh  atau  merugikan  negara untuk menguntungkan Musuh :
a. memberi fasilitas,  tempat  menumpang, menyembunyikan, atau  membantu  mata-mata Musuh; atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 214

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5 (lima)  tahun, Setiap  Orang  yang:
a. dalam Waktu  Perang  dengan perbuatan curang menyerahkan  Barang keperluan  tentara; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” perbuatan curang  menyerahkan  Barang keperluan  tantara “,  misalnya,  pemasok yang menyerahkan  Barang  yang jumlah, berat,  atau keadaannya kurang  atau  tidak sesuai  dengan  yang telah diperjanjikan.

b. ditugaskan untuk  mengawasi  penyerahan  Barang sebagaimana  dimaksud dalam  huruf a membiarkan perbuatan  curang  tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 215

Ketentuan pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  210 juga, jika salah  satu dari sampai dengan Pasal 214 berlaku perbuatan  tersebut dilakukan  terhadap  atau berkaitan dengan  negara  sekutu dalam Perang  bersama.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 216

Setiap Orang  yang melakukan permufakatan jahat  dan persiapan  untuk melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  210 atau Pasal  212 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 197 – 216 (halaman 63 – 70)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana