BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Makar

Makar  terhadap  Presiden  dan / atau Wakil Presiden

Pasal 191

Setiap  Orang  yang melakukan  Makar  dengan maksud membunuh  atau  merampas  kemerdekaan  Presiden dan/ atau  Wakil  Presiden atau menjadikan  Presiden dan/ atau Wakil  Presiden  tidak  mampu  menjalankan pemerintahan,  dipidana  dengan  pidana mati, pidana  penjara seumur  hidup,  atau  pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Makar  terhadap  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia

Pasal 192

Setiap  Orang  yang melakukan  Makar  dengan  maksud supaya  sebagian  atau seluruh wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan  asing atau untuk memisahkan diri  dari  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  dipidana  dengan  pidana  mati,  pidana penjara seumur  hidup,  atau  pidana penjara paling lama 20  (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Tindak  Pidana  yang dilakukan  dengan  maksud agar sebagian atau  seluruh wilayah negara jatuh kepada  kekuasaan  asing,  merupakan ekstem  (landverraad)  karena  melibatkan  negara  asing. Tindak  Pidana  yang  dilakukan dengan maksud  untuk  memisahkan  sebagian wilayah  negara  merupakan  pengkhianatan  tftern  (hoogverraad),  karena  tidak melibatkan  negara asing,  walaupun  secara  berangsur-angsur  dapat juga melibatkan kekuasaan  asing.

 

Makar terhadap Pemerintah

Pasal 193

(1)  Setiap  Orang  yang melakukan  Makar dengan  maksud menggulingkan  pemerintah,  dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “menggulingkan  pemerintah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah  dengan cara yang tidak  sah menurut Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945. Tindak Pidana dalam ketentuan  ini ada 2 (dua)  hal yaitu meniadakan susunan  pemerintah menurut Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945 dan mengubah susunan  pemerintah  dengan cara yang tidak  sah menurut  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Meniadakan  susunan pemerintah  berarti menghilangkan  susunan pemerintah yang  ada dan diganti  dengan  yang  baru.  Mengubah susunan pemerintah berarti  tidak meniadakan  susunan  pemerintah  yang lama, akan tetapi  hanya  mengubah  saja.

(2)  Pemimpin atau pengatur  Makar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas   

Pasal 194

(1)  Dipidana  karena pemberontakan  dengan  pidana penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun, Setiap  Orang yang : a.  melawan  pemerintah dengan kekuatan  senjata; atau b.  dengan maksud  untuk melawan  pemerintah bergerak bersama-sama  atau menyatukan  diri dengan gerombolan  yang melawan pemerintah dengan  menggunakan  kekuatan  senjata.

Penjelasan :
Ketentuan  ini ditujukan kepada sekelompok  masyara-kat  yang  karena sesuatu  hal mengangkat  senjata melawan  pemerintah. Yang  dimaksud  dengan “senjata”  adalah  setiap jenis senjata,  baik  senjata modem maupun senjata tradisional.

(2) Pemimpin  atau pengatur pemberontakan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana  dengan pidana penjara  seumur  hidup atau pidana  penjara  paling  lama 20 (dua  puluh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 195

(1) Dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 10  (sepuluh) tahun, Setiap  Orang  yang :
(a)  mengadakan  hubungan  dengan  orang atau organisasi  yang  berkedudukan  di luar negeri  dengan maksud : 1. membujuk orang  atau organisasi; 2.  memperkuat  niat  dari orang  atau organisasi; 3.  menjanjikan  atau  memberikan bantuan kepada orang atau  organisasi; atau 4.  memasukkan  suatu  Barang  ke wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil  alih pemerintah;

Penjelasan :
Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  mencegah  perbuatan yang dilakukan di luar  negeri yang bermaksud menggulingkan  pemerintah. Malma “menggulingkan pemerintah” lihat  penjelasan  Pasal 193.

(b)  memasukkan  suatu  Barang ke wilayah  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia yang  dapat dipergunalan  untuk  memberikan  bantuan  materiel dalam  mempersiapkan,  memudahkan,  atau melakukan  penggulingan  dan/atau pengambilalihan  pemerintah,  padahal  diketahui atau ada alasan  yang kuat untuk menduga  bahwa Barang tersebut  digunakan  untuk  maksud  tersebut; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “suatu Barzn(‘  misatnya  bahan  peledak, amunisi,  atau bahan lainnya yang  dapa.t  digunakan  sebagai bahan peledak.

(c)  menguasai  atau menjadikan  suatu  Barang sebagai pokok  perjanjian  yang dapat digunakan  untuk memberikan  bantuan  materiel  dalam mempersiapkan, memudahkan,  atau melakukan penggulingan  dan / atau  pengambilalihan pemerintah,  padahal  mengetahui  atau ada alasan yang kuat untuk menduga  bahwa Barang tersebut digunakan  untuk maksud  tersebut,  atau  Barang lain sebagai penggantinya  dimasukkan ke wilayah Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud  tersebut oleh orang  atau badan  yang berkedudukan  di luar negeri

Penjelasan :
Cukup jelas

(2) Barang yang digunakan  untuk melakukan atau  yang berhubungan  dengan  Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf  b dan  huruf  c dirampas untuk negara  atau dimusnahkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 196

(1)  Setiap  Orang  yang  melakukan permufakatan  jahat atau persiapan  untuk  melakukan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 191 sampai  dengan Pasal  194 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2) Setiap Orang yang  mempersiapkan  perubahan ketatanegaraan  secara  konstitusional,  tidak dipidana.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan “ mempersiapkan “ misalnya, mempersiapkan perubahan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 191 – 196 (halaman 61 – 63)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana