Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan ekstem (landverraad) karena melibatkan negara asing. Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan tftern (hoogverraad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyara-kat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah. Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modem maupun senjata tradisional.
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah. Malma “menggulingkan pemerintah” lihat penjelasan Pasal 193.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “suatu Barzn(‘ misatnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapa.t digunakan sebagai bahan peledak.
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Cukup jelas
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ mempersiapkan “ misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.