BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara

Penyebaran  dan Pengembangan Ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme  atau Paham  Lain yang Bertentangan  dengan  Pancasila

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan  dan  mengembangkan ajaran  komunisme / marxisme-leninisme  atau paham lain  yang bertentangan dengan  Pancasila  Di Muka Umum  dengan  lisan  atau  tulisan  termasuk menyebarkan  atau mengembangkan  melalui  media apa pun,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “menyebarkan dan  mengembangkan”  adalah mengajak  orang  lain  menganut  paham komunisme/marxisme- leninisme  atau  paham  lain yang  bertentangan  dengan  Pancasila  dan menjadikannya  sebagai  gerakan  kelompok  yang  bertujuan menentang nilai Pancasila. “paham lain  yang bertentangan  dengan Pancasila” adalah  paham  ideologi  politik yang  termanifestasi  dalam bentuk  gerakan politik menentang  Pancasila.

(2) Dalam  hal perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  dengan maksud  mengubah atau mengganti  Pancasila  sebagai dasar negara,  dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Dalam  hal perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada ayal (1) atau ayat  (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan  dalam  masyarakat  atau kerugian  Harta Kekayaan,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 10 (sepuluh)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4) Dalam  hal perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3) mengakibatkan  orang  menderita  Luka Berat, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5) Dalam  hal  perbuatan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3) mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6) Tidak  dipidana  orang  yang  melakukan  kajian terhadap ajaran  komunisme / marxisme-leninisme  atau paham lain  yang  bertentangan  dengan  Pancasila  untuk kepentingan  ilmu pengetahuan.

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan “kajian terhadap  ajaran  komunisme/ marxisme- leninisme untuk kepentingan  ilmu  pengetahuan”  misalnya,  mengajar, mempelajari,  memikirkan,  menguji,  dan  menelaah  di  lembaga pendidikan  atau  lembaga penelitian dan pengkajian tanpa  bermaksud untuk  menyebarkan  atau mengembangkan ajaran komunisme / marxisme-leninisme

Pasal 189

Dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 10  (sepuluh) tahun, Setiap  Orang  yang :  
(a)  mendirikan organisasi  yang  diketahui atau patut  diduga menganut  ajaran komunisme /  marxisme-leninisme  atau paham lain yang bertentangan  dengan  Pancasila;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

(b)  mengadakan  hubungan  dengan atau memberikan bantuan  kepada atau  menerima bantuan dari organisasi,  baik di dalam maupun  di luar negeri, yang sepatutnya  diketahui  menganut  ajaran komunisme/marxisme-leninisme  atau paham  lain yang bertentangan  dengan  Pancasila,  dengan  maksud mengubah  dasar  negara  atau  menggulingkan pemerintah.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “banhran”,  misalnya, uang,  saftrna,  pelatihan, teknologi  informasi,  dan sebagainya. Yang dimaksud dengan  “orgarrisasi”  adalah organisasi  baik yang berbadan hukum  maupun tidak  berbadan  hukum.

 

Peniadaan  dan Penggantian  Ideologi  Pancasila

Pasal 190

(1)  Setiap Orang yang  menyatakan  keinginannya Di Muka Umum dengan  lisan,  tulisan, atau  melalui  media apa pun untuk meniadakan  atau  mengganti Pancasila sebagai dasar  negara, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  5 (lima)  tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2) Dalam  hal  perbuatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan : a.  terjadinya kerusuhan  dalam masyarakat atau timbulnya  kerugian Harta Kekayaan,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  10  (sepuluh) tahun; b.  terjadinya kerusuhan  dalam masyarakat  yang mengalibatkan  orang  menderita Luka  Berat, dipidana dengan  pidana penjara  paling  lama 12 (dua  belas)  tahun;  atau c. terjadinya  kerusuhan  dalam masyarakat  yang mengakibatkan  matinya  orang,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kerusuhan”  adaLah  suatu kondisi  yang menimbulkan  Kekerasan terhadap orang atau Barang  yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit  3 (tiga)  orang.


Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 188 – 190 (halaman 59 – 61)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 16