Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana
Penjelasan : Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius
(2)
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang – Undang
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan
Penjelasan : Cukup jelas
(4)
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
(5)
Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku :
a.
menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b.
melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 13 – 14 (halaman 7 – 8)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana