BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Permufakatan Jahat

Pasal 13

(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang  atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.

Penjelasan :
Permufakatan  jahat untuk melakukan  Tindak  Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana  yang sangat  serius.

(2) Permufakatan jahat melakukan  Tindak Pidana  dipidana jika  ditentukan  secara tegas  dalam Undang – Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Pidana untuk permufakatan jahat  melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga)  dari maksimum ancaman  pidana  pokok  untuk  Tindak Pidana  yang bersangkutan

Penjelasan :
Cukup jelas

(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan  pidana mati atau pidana penjara seumur  hidup dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5) Pidana tambahan untuk  permufakatan  jahat melakukan  Tindak  Pidana  sama dengan pidana tambahan  untuk  Tindak Pidana  yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan  Tindak  Pidana  tidak dipidana, jika  pelaku :
(a) menarik diri dari kesepakatan itu; atau
(b) melakukan  tindakan  yang  patut untuk  mencegah terjadinya  Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 13 – 14 (halaman 7 – 8)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana