BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana
Pasal 12

(1)

Tindak Pidana merupakan perbuatan  yang  oleh peraturan  perundang – undangan  diancam  dengan sanksi  pidana  dan / atau tindakan

(2)

Untuk dinyatakan sebagai Tindak  Pidana,  suatu perbuatan  yang diancam dengan sanksi pidana dan / atau  tindakan oleh  peraturan perundang – undangan harus bersifat  melawan  hukum  atau bertentangan  dengan  hukum  yang  hidup  dalam masyarakat

(3)

Setiap Tindak Pidana selalu bersifat  melawan  hukum, kecuali  ada alasan pembenar

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 (halaman 7)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 694