Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan : Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya : a. saat perbuatan fisik dilakukan; b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana. Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan : Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya : a. tempat perbuatan fisik dilakukan; b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 10 – 11 (halaman 6 – 7)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana