BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Waktu dan Tempat Tindak Pidana
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Penjelasan :
Waktu  Tindak  Pidana  dalam ketentuan  ini,  misalnya :
a.  saat perbuatan  fisik dilakukan;
b.  saat bekerjanya alat atau bahan  untuk  menyempurnakan  Tindak Pidana;  atau
c.  saat timbulnya  akibat  Tindak  Pidana.
Ketentuan ini tidak  membedakan  antara Tindak  Pidana formil dan  Tindak Pidana  materiil.

Tempat Tindak Pidana
Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Penjelasan :
Tempat  Tindak  Pidana  dalam ketentuan  ini,  misalnya :
a.  tempat  perbuatan  fisik  dilakukan;
b.  tempat bekerjanya alat  atau bahan untuk menyempurnakan  Tindak Pidana;  atau
c.  tempat terjadinya  akibat dari perbuatan  yang  dapat dipidana

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 10 – 11 (halaman 6 – 7)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 685