BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Waktu dan Tempat Tindak Pidana

Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan :
Waktu  Tindak  Pidana  dalam ketentuan  ini,  misalnya : a.  saat perbuatan  fisik dilakukan; b.  saat bekerjanya alat atau bahan  untuk  menyempurnakan  Tindak Pidana;  atau c.  saat timbulnya  akibat  Tindak  Pidana. Ketentuan ini tidak  membedakan  antara Tindak  Pidana formil dan  Tindak Pidana  materiel.

 

Tempat Tindak Pidana

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan :
Tempat  Tindak  Pidana  dalam ketentuan  ini,  misalnya : a.  tempat  perbuatan  fisik  dilakukan; b.  tempat bekerjanya alat  atau bahan untuk menyempurnakan  Tindak Pidana;  atau c.  tempat terjadinya  akibat dari perbuatan  yang  dapat dipidana.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 10 – 11 (halaman 6 – 7)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana