Penjelasan :
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya :
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiil.