BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Waktu

 Pasal 1

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan / atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Penjelasan :
Ketentuan ini mengandung  asas legalitas yang menentukan bahwa suatu  perbuatan  merupakan  Tindak Pidana  jika  ditentukan  oleh  atau didasarkan  pada  peraturan  perundang – undangan.  Peraturan perundang – undangan  dalam  ketentuan ini adalah  Undang – Undang  dan Peraturan  Daerah.  Asas legalitas  merupakan asas pokok  dalam  hukum pidana. Oleh  karena  itu,  peraturan  perundang – undangan  yang mengandung ancaman pidana  harus sudah ada sebelum  Tindak  Pidana dilakukan.  Hal ini berarti bahwa  ketentuan  pidana  tidak boleh berlaku surut.

(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Penjelasan : 
Yang  dimaksud  dengan “analogi’  adalah  penafsiran  dengan cara memberlakukan  suatu ketentuan  pidana  terhadap  kejadian  atau peristiwa yang tidak diatur  atau  tidak disebutkan secara  eksplisit  dalam Undang – Undang  dan Peraturan  Daerah  dengan  cara menyamakan  atau mengumpamakan  kejadian atau peristiwa tersebut  dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah  diatur  dalam Undang – Undang  dan Peraturan Daerah.

 

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. 

Penjelasan : 
Yang  dimaksud dengan  “hukum yang hidup  dalam  masyarakaf  adalah hukum adat yang  menentukan  bahwa seseorang  yang  melalrukan perbuatan  tertentu  patut  dipidana. Hukum  yang hidup  di dalam masyarakat  dalam pasal  ini berkaitan  dengan  hukum  tidak tertulis  yang masih  berlaku dan berkembang  dalam kehidupan masyarakat  di Indonesia.  Untuk  memperkuat keberlakuan hukum  yang hidup  dalam masyarakat  tersebut, Peraturan Daerah mengatur  mengenai Tindak Pidana  adat tersebut.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang – Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. 

Penjelasan : 
Dalam ketentuan ini yang dimaksud  dengan “berlaku  dalam  tempat hukum itu hidup”  adalah berlaku  bagi  Setiap  Orang  yang melakukan Tindak Pidana  adat  di daerah  tersebut. Ayat  ini mengandung  pedoman  dalam  menetapkan  hukum  pidana  adat yang  keberlakuannya  diakui  oleh Undang-Undang  ini.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Penjelasan : 
Peraturan Pemerintah  dalam  ketentuan  ini merupakan  pedoman  bagi daerah  dalam  menetapkan hukum  yang hidup dalam  masyarakat  dalam Peraturan  Daerah.

 

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang – undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang – undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. 

Penjelasan : 
Cukup jelas

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. 

Penjelasan : 
Cukup jelas

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. 

Penjelasan : 
Cukup jelas

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

Penjelasan : 
Cukup jelas

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. 

Penjelasan : 
Cukup jelas

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

Penjelasan : 
Cukup jelas

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 

Penjelasan : 
Yang dimaksud  dengan  “disesuaikan dengan batas pidana”  adalah  hanya untuk  putusan  pemidanaan  yang  lebih  berat  dari anczunan  pidana maksimal dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  baru, termasuk juga penyesuaian  jenis ancarnan   pidana  yang berbeda

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 1 – 3 (halaman 2 – 4)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana